RADARSEMARANG.ID — Mengacu Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tenggat waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu ialah 15 September 2025.
Dengan kata lain, tahapan pengisian DRH tersisa beberapa hari lagi.
Jika pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dirilis oleh instansi-instansi pada pekan ini, maka dipastikan traffic website SSCASN bakal padat karena banyak honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melakukan pengisian DRH.
Perlu diketahui, hanya honorer yang namanya tercantum pada lampiran pengumuman alokasi kebutuhan yang bisa melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Pada pengumuman dicantumkan juga jenis jabatan dan ijazah terakhir masing-masing peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu.
“Bagi Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan, namun tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinyatakan gugur,” demikian kalimat di pengumuman.
Setelah dilakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu oleh peserta, instansi akan melakukan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dengan tenggat waktu 20 September 2025.
Nah, bagi tenaga honorer dan lulusan PPG yang instansinya belum merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, bersabar saja ya, karena memang pengumuman tidak serentak.
Berdasarkan jadwal, pengisian DRH seharusnya dimulai pada 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Status PPPK Paruh Waktu 2025
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian PPPK Paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Pihak yang menetapkan jangka waktu kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu adalah PPK.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Keputusan pengangkatan dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu 2025
PPP Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja tiga bulan dan tahunan akan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Adapun kewajiban lainnya yakni:
Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.
Menjaga netralitas.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk upah berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain upah, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai acuan Gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti upah minimum/ UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia.
Tahap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Dalam surat tersebut, BKN menetapkan bahwa tahap pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berlangsung selama tanggal 28 Agustus sampai 22 September 2025.
DRH wajib diisi oleh peserta yang lulus seleksi sebagai syarat lanjutan untuk proses pengangkatan.
Instansi diingatkan agar memastikan seluruh peserta mengisi DRH tepat waktu.
Data yang diunggah menjadi dasar dalam verifikasi dan kelengkapan administrasi sebelum penetapan.
Jadwal ini diperpanjang dari yang sebelumnya berakhir pada 15 September.
Jadwal Usul Penetapan Nomor Induk PPPK
Setelah pengisian DRH, tahap berikutnya adalah pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
BKN menetapkan jadwal usul penetapan berlangsung sampai 25 September 2025 dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu adalah hingga 30 September.
Instansi pusat maupun daerah harus mengajukan usul penetapan sesuai rentang waktu tersebut.
Penetapan NI PPPK menjadi langkah akhir dalam proses pengangkatan resmi PPPK Paruh Waktu.
Jadwal pengusulan penetapan ini juga diperpanjang dari sebelumnya.
Berikut rincian jadwal terbarunya:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu:
28 Agustus - 22 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu:
28 Agustus - 25 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu:
28 Agustus - 30 September 2025
Dengan penetapan jadwal terbaru ini, instansi dan peserta PPPK paruh waktu diharapkan segera menyesuaikan langkah administrasi sesuai tenggat yang ditentukan.
Pengisian DRH dan pengusulan NI PPPK menjadi kunci agar proses pengangkatan berjalan lancar.
Salah satu dokumen yang jangan sampai kamu lewatkan begitu saja adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri berisi catatan riwayat seseorang terkait tindak pidana.
SKCK digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kasus hukum tertentu.
Dokumen ini umumnya diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar sekolah kedinasan, dan mengurus izin tinggal atau perjalanan luar negeri.
Lantas, bagaimana cara buat SKCK online sebagai syarat DRH PPPK paruh waktu 2025?
Cara Daftar SKCK Online dan Syaratnya
Unduh aplikasi: gunakan aplikasi Super App Presisi Polri yang bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store.
Registrasi akun & isi profil: buat akun pada aplikasi, kemudian lengkapi data identitas (pribadi). Tunggu verifikasi data melalui aplikasi.
Ajukan permohonan SKCK: pilih menu “SKCK” di aplikasi setelah akun aktif.
Ada opsi pengajuan baru atau perpanjangan SKCK.
Isilah formulir permohonan sesuai petunjuk yang diberikan.
Upload dokumen yang dibutuhkan: sertakan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan rumus sidik jari sesuai ketentuan.
Pembayaran PNBP: bayar biaya yang ditetapkan, biasanya Rp 30.000.
Bisa lewat Virtual Account (contoh: BRIVA) atau metode pembayaran digital yang terintegrasi aplikasi.
Ambil SKCK fisik: setelah permohonan diverifikasi dan dokumen lengkap, datang ke kantor Polres atau Polsek terkait.
Bawa bukti registrasi online (barcode), dokumen fisik pendukung, dan bukti pembayaran.
Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu Keluarga (KK)
Pas Foto Berwarna (biasanya ukuran 4x6)
Dokumen Tambahan (seperti surat pengantar dari kantor atau instansi jika diperlukan
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang bila masih diperlukan. (fal)
—————————————————
Untuk memudahkan Anda mendapatkan informasi terkini, unduh aplikasi radarsemarang.id yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.
Dapatkan update berita terbaru! cukup klik link berikut ini:
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.radarsemarang
App Store : https://apps.apple.com/app/radar-semarang/id6745203885
Segera unduh dan nikmati kemudahan dalam mengikuti berbagai informasi menarik!
Editor : Baskoro Septiadi