RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pada sistem kepegawaian pemerintah Indonesia, ada dua jenis status pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama mengenai tugas dan tanggung jawab.
Namun, ada perbedaan mendasar dalam hal skema pensiun yang perlu diketahui, terutama bagi kamu yang sedang mempertimbangkan karier di sektor pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara dan memiliki hak atas pensiun setelah pensiun dari dinas.
Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Secara otomatis, PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.
PNS mendapatkan pensiun bulanan seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.
Skema pensiun PNS dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang bekerja sama dengan pemerintah.
Dana pensiun berasal dari potongan gaji PNS setiap bulan, ditambah kontribusi dari pemerintah.
PNS menerima pensiun dengan skema defined benefit atau manfaat pasti.
Besaran pensiun ditentukan berdasarkan formula tertentu dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan dari negara dan tidak termasuk dalam peserta program pensiun yang dikelola oleh PT Taspen.
Namun, pemerintah menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran manfaat JHT dan JP tergantung pada besaran iuran yang dibayarkan dan lamanya masa kerja.
Maka, skema pensiun PPPK menggunakan skema Defined Contribution atau iuran pasti.
Perbedaan besaran gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi topik perbincangan hangat di kalangan ASN dan masyarakat umum.
Banyak yang bertanya-tanya, mengapa dalam sejumlah kasus, gaji PPPK justru terlihat lebih besar dibandingkan PNS, padahal keduanya berada dalam naungan status Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Ada beberapa faktor utama yang membuat nominal gaji bersih PPPK terlihat lebih tinggi, meskipun dari sisi jaminan dan fasilitas kepegawaian, status PNS tetap memiliki keunggulan tersendiri.
Salah satu alasan utama mengapa gaji PPPK tampak lebih besar adalah karena mereka tidak mendapat fasilitas pensiun seperti PNS.
Artinya, tidak ada potongan gaji bulanan yang dialokasikan untuk dana pensiun.
Sementara itu, PNS harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk membayar iuran pensiun secara rutin setiap bulan.
Akibatnya, gaji bersih yang diterima PPPK bisa tampak lebih besar di atas kertas, meskipun dalam jangka panjang, mereka tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti halnya PNS.
Berbeda dari PNS yang pajaknya sebagian ditanggung negara, PPPK justru harus menanggung Pajak Penghasilan (PPh 21) secara mandiri.
Namun karena tidak ada potongan pensiun maupun potongan-potongan lain yang kerap muncul dalam slip gaji PNS, take home pay PPPK dalam banyak kasus tetap lebih besar—terutama pada golongan tertentu yang masa kerjanya belum terlalu panjang.
Sistem penggajian PPPK menggunakan skema tersendiri berdasarkan masa kerja dan golongan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
Misalnya, PPPK golongan I dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji pokok sekitar Rp1.794.000, sedangkan PNS golongan IA dengan masa kerja sama hanya mendapat sekitar Rp1.560.800.
Selisih ini cukup signifikan dan mencerminkan bagaimana skema awal PPPK cenderung lebih besar, meski tidak disertai dengan beragam tunjangan seperti yang diterima PNS.
Meski gaji pokok PPPK tampak lebih tinggi, namun dari sisi tunjangan, PNS masih jauh lebih unggul.
Seorang PNS berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja yang besarannya bisa sangat signifikan tergantung unit kerja.
Sementara PPPK hanya mendapat tunjangan tertentu sesuai isi perjanjian kerja, dan tidak mendapatkan hak atas tunjangan pensiun maupun kenaikan pangkat otomatis seperti PNS.
Kondisi ini menjadi bahan pertimbangan penting, terutama bagi para pelamar CPNS maupun PPPK di tahun-tahun mendatang.
Mereka dihadapkan pada pilihan antara stabilitas dan jaminan jangka panjang sebagai PNS, atau gaji lebih besar secara langsung sebagai PPPK namun tanpa hak pensiun dan fasilitas kepegawaian lainnya.
Meski PPPK saat ini tampak lebih diuntungkan dari sisi jumlah gaji bersih yang diterima, banyak pihak menilai bahwa masing-masing status memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Yang pasti, transparansi mengenai perbedaan ini perlu terus disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemerintah memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 akan mulai ditransfer pada 1 Agustus mendatang.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang besaran gaji pokok PPPK.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Banyak yang mengira Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak punya peluang naik pangkat atau gaji layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggapan itu ternyata tidak sepenuhnya benar.
Memang, status PPPK berbeda dari PNS, namun bukan berarti karier mereka mentok.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.
Berbeda dengan PNS yang bisa naik golongan secara otomatis setiap periode tertentu, regulasi untuk PPPK belum mengatur soal kenaikan golongan.
Artinya, selama masa kontrak, golongan PPPK akan tetap sama seperti saat pertama kali diangkat.
Meski begitu, masih ada celah bagi PPPK untuk meningkatkan jabatan dan pendapatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2019, PPPK yang menempati Jabatan Fungsional bisa naik pangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Syaratnya tidak main-main:
• Telah menyelesaikan minimal 90 persen masa kontrak.
• Memiliki kinerja dengan nilai minimal “baik” selama dua tahun terakhir.
• Tersedia formasi jabatan kosong yang sesuai dengan kualifikasi.
Namun, jika formasi yang diinginkan belum tersedia, PPPK harus kembali mengikuti seleksi untuk posisi yang lebih tinggi. Jadi, prosesnya tidak instan dan butuh kerja keras.
Selain peluang naik pangkat, kabar baiknya PPPK juga berhak atas kenaikan gaji.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, ada dua jenis kenaikan gaji yang bisa didapat: kenaikan berkala dan kenaikan istimewa.
Kenaikan gaji berkala diberikan jika PPPK sudah memenuhi Masa Kerja Golongan (MKG) tertentu dan memiliki nilai kinerja minimal “baik” dalam dua tahun terakhir.
Sedangkan kenaikan gaji istimewa berlaku bagi mereka yang mendapat predikat “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan terpilih sebagai pegawai teladan.
Besarannya akan menyesuaikan golongan jabatan masing-masing.
Dengan kata lain, meski belum bisa naik golongan seperti PNS, PPPK tetap punya peluang untuk meningkatkan pendapatan dan jabatan, asalkan memenuhi semua persyaratan.
Tidak heran jika isu ini ramai dibicarakan di kalangan ASN non-PNS, mengingat banyak PPPK yang masih bingung soal masa depan karier mereka
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk kalangan PPPK yang selama ini berada dalam skema kontrak kerja.
Kini, dengan kenaikan ini, PPPK dapat bernapas lega karena penghasilan mereka tak lagi jauh tertinggal dari PNS.
Kebijakan kenaikan gaji ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi para PPPK, tetapi juga menjadi bentuk keadilan penghasilan bagi ASN non-PNS. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi