Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Gaji dan Tunjangan PPPK Bisa Hilang Jika Begini

Falakhudin • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 12:11 WIB

 

UU ASN Disahkan PPPK Dapat Hak Sama dengan PNS Berikut Hak yang Didapat
UU ASN Disahkan PPPK Dapat Hak Sama dengan PNS Berikut Hak yang Didapat

 

RADARSEMARANG.ID — Berdasarkan aturan terbaru, PPPK lulusan sarjana (S1) yang berada pada golongan IX akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.203.600 setiap bulannya.

Nominal tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang bisa meningkatkan pendapatan mereka secara keseluruhan.

Bagi mereka yang sebelumnya berstatus honorer tanpa kepastian penghasilan tetap, kebijakan ini tentu menjadi angin segar yang membawa rasa aman dan syukur.

 

Meski statusnya sebagai pegawai kontrak, pemerintah menjamin bahwa hak-hak PPPK sejajar dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Ini adalah langkah nyata dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan pegawai.

Dengan gaji tetap setiap bulan, diharapkan PPPK dapat lebih tenang dari sisi finansial dan termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti ASN lainnya.

Beberapa di antaranya meliputi:

- Tunjangan keluarga untuk istri/suami dan anak

- Tunjangan jabatan bagi yang menempati posisi fungsional atau teknis

- Tunjangan makan dan transportasi, tergantung kebijakan instansi

- Tunjangan kinerja daerah (TKD) apabila tersedia

 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi serta mempercepat peningkatan kesejahteraan ASN PPPK.

Mayoritas PPPK berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan bidang teknis lainnya.

Mereka sebelumnya telah mengabdi cukup lama sebagai tenaga honorer.

Dengan jaminan penghasilan tetap dan tunjangan lengkap, kini para pegawai dapat lebih fokus bekerja tanpa dihantui kekhawatiran soal gaji.

 

Berbeda dengan PNS yang kenaikan gajinya mengikuti masa kerja, PPPK langsung menerima gaji sesuai golongan sejak awal masa penempatan.

Berikut ini kisaran gaji ASN PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

 

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

 Baca Juga: Ramai Bertebaran Spanduk Protes Kedatangan Dedi Mulyadi di Sleman ”Selamatkan Pariwisata Dari Gubernur Pencitraan KDM”

 

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

 

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Aparatur Sipil Negara atau ASN masih menjadi pekerjaan favorit sebagian besar masyarakat di Indonesia.

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak juga yang tertarik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena status kontrak, perlu dipahami penyebab gaji dan tunjangan PPPK bisa dihentikan oleh pemerintah.

Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga dapat menikmati gaji dan tunjangan dari pemerintah.

 

PPPK memiliki kesamaan dengan PNS, seperti pengakuan status hingga hak atas gaji dan tunjangan yang layak.

Namun, gaji dan tunjangan PPPK dapat dihentikan sewaktu-waktu karena adanya faktor tertentu.

Seperti diketahui, terdapat perbedaan mendasar dalam sistem pengaturan antara PNS dan PPPK, terutama terkait regulasi dan masa kerja.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah /PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur sistem dan besaran gaji PNS.

Sementara gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Perbedaan regulasi ini membuat nominal gaji dan tunjangan keduanya tidak sepenuhnya sama.

 

PPPK juga wajib memahami adanya kondisi tertentu yang membuat gaji dan tunjangan PPPK dihentikan.

Jadi walaupun  masih dalam masa kontrak, PPPK berhak atas gaji dan tunjangan, tetapi ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian hak tersebut.

Beberapa sebab yang membuat gaji dan tunjangan PPPK hilang atau dihentikan oleh pemerintah adalah sebagai berikut: 

 Masa Perjanjian Kerja Berakhir dan Tidak Diperpanjang

Tak seperti PNS, masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terikat kontrak.

 

Masa kerjanya dapat diperpanjang ketika kontrak berakhir, atau bisa saja tidak diperpanjang lagi.

Perbedaan masa kerja ini yang membedakan dengan para ASN berstatus PNS.

Pegawai PNS tidak terikat kontrak atau bersifat permanen.

Pengangkatan PPPK berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.

Bila masa perjanjian kerja telah selesai dan instansi tidak melakukan perpanjangan, maka status kepegawaian PPPK otomatis berakhir.

Bila masa kerja atau kontrak berakhir, tentu berdampak pada seluruh hak keuangan seperti gaji dan tunjangan juga dihentikan.

 

Meninggal Dunia

Kondisi lain yang membuat gaji dan tunjangan PPPK dihentikan adalah ketika meninggal dunia.

Bila PPPK meninggal dunia, maka secara hukum hubungan kerja dengan instansi pemerintah terputus.

Dalam kondisi ini, gaji dan tunjangan PPPK tidak lagi dibayarkan oleh pemerintah.

Berbeda dengan PNS, ahli waris masih mendapatkan gaji pensiun dari PNS yang meninggal dunia.

Namun demikian, ahli waris bisa saja menerima hak lain seperti uang duka atau santunan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

 

Mengajukan Resign atau Pengunduran Diri

Seperti PNS yang dapat mengajukan pensiun dini,

seorang PPPK juga diperbolehkan mengundurkan diri sebelum kontraknya habis.

Apabila pengunduran diri tersebut disetujui oleh pejabat yang berwenang, maka status kepegawaiannya pun berakhir.

Tentu saja, konsekuensi dari pengunduran diri ini akan berdampak pada hak atas gaji dan tunjangan PPPK dihentikan sejak tanggal pemberhentian resmi ditetapkan.

Diberhentikan oleh Pemerintah

Pemerintah memiliki wewenang untuk memberhentikan PPPK dengan alasan tertentu, seperti pelanggaran disiplin, ketidakmampuan dalam menjalankan tugas, atau kebijakan efisiensi instansi.

 

Jika pemberhentian resmi diberlakukan, maka gaji dan tunjangan tidak lagi diberikan.

Menjadi PPPK memang menjanjikan stabilitas finansial dan status kerja yang terhormat.

 

Namun, penting bagi setiap calon maupun pegawai aktif untuk memahami bahwa hak atas gaji dan tunjangan tidak bersifat mutlak dan dapat dihentikan dalam kondisi tertentu.

Dengan memahami aturan yang berlaku, PPPK bisa menjalankan tugasnya dengan lebih bijak dan bertanggung jawab. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#jadwal pencairan gaji ke 13 PNS #kenaikan gaji pensiunan #Batas Usia Pensiunan PNS #Pensiunan PNS Golongan I #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu #batas usia pensiun bagi guru besar #twibbon agustusan #Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025 #pp nomor 14 tahun 2024 #PNS golongan 3 #angka perceraian pasca pengangkatan ASN PPPK #kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #PNS Golongan III D #HUT RI 17 Agustus 2025 #berapa gaji pns #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Batas Usia Pensiun TNI #PNS Golongan IVe #batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun #Besaran Gaji PNS #tunjangan pensiunan pns #Gaji Ke 13 PPPK 2025 #Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025 #gaji pns golongan II #Kenaikan Gaji 8 #Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV #Pensiunan PNS Golongan III #Pensiunan PNS akan menerima tunjangan anak #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #Batas Usia Pensiunan PNS Dalam UU ASN Diperbarui Jokowi #kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 #Gaji guru ASN #Gaji pokok PNS Golongan 1 #gaji pensiunan PNS melonjak naik #gaji pns golongan IV #Pensiunan ASN Jombang #Gaji Guru 2025 #Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 #jadwal pencairan gaji ke 13 2025 #Pensiunan PNS Golongan II #pajak PNS golongan 4 #pensiunan pns #PNS golongan 4c #kesejahteraan ASN #meninggal dunia #Bank KB Bukopin Syariah #pensiunan PNS golongan Id #kenaikan gaji asn #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #Batas usia pensiun pekerja #badan kepegawaian negara #twibbon 17 agustus #Kenaikan Gaji PNS yang Melonjak di Tahun 2024 #Daftar komponen gaji pns #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Manfaat Tunjangan Anak bagi Keluarga Pensiunan PNS #HUT RI 17 Agustus #twibbon 17 agustusan #gaji pppk #gaji pensiunan PNS dan PPPK #perbedaan gaji pns dan pensiunan #batas usia pensiun PNS dan PPPK #kenaikan gaji PNS hingga 8 persen #gaji asn 2025 #Gaji PNS Golongan I sampai IV #Gaji pns belum cair #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #pensiunan PNS golongan I II III IV #Nominal Gaji PNS Golongan III D #gaji ke 13 pensiunan PNS 2025 #Bank KB Bukopin #skema penggajian pensiunan Pegawai Negeri Sipil #Gaji Pegawai Negeri Sipil #kesejahteraan ASN PPPK #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 #Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai #Gaji Pensiunan PNS Golongan I #menteri keuangan sri mulyani #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #batas usia pensiun PNS #pencairan gaji bulanan Pensiunan PNS berikut sejumlah tunjangan dari PT Taspen dijadwalkan akan dilakukan pada Agustus 2025 #pt taspen (persero) #Kenaikan Gaji ASN 2025 #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #PNS Golongan III #Batas usia pensiun PNS kini disesuaikan dengan jabatan yang diemban #pensiunan pns 2025 #gaji pokok PNS golongan II #gaji ketiga belas #gaji bulanan untuk pensiunan PNS dan janda atau duda PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Kantor Pos Indonesia #Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan #kesejahteraan ASN dan pensiunan #PNS golongan I #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #setara dengan PNS Golongan II #gaji guru agama #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK #Gaji Guru ASN PPPK #skema gaji baru #Rincian Gaji PNS Golongan III D #pensiunan PNS aktif #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #Batas usia pensiun ASN #Batas usia pensiun P3K #pt taspen #PNS sebagai simbol keberhasilan #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #Twibbon #tunjangan hari raya 2025 #PP Nomor 5 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS IV d #Tunjangan Hari Raya #kenaikan gaji pns #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #badan kepegawaian negara (bkn) #Gaji pensiunan PNS #PP Nomor 11 Tahun 2025 #Gaji Pensiunan PNS Di Jadwalkan Bakal Cair #naik gaji PNS #gaji guru 25 juta #gaji PNS 2025 #Gaji Ke 13 Pensiunan #kenaikan gaji pensiunan 2025 #Gaji Pensiunan PNS Naik #Berikut Daftar Gaji PNS #gaji pppk 2025 #gaji dan tunjangan PPPK #batas usia pensiun ASN 2025 #Kenaikan Gaji #Menpan RB Rini Widyantini #gaji PNS 2025 naik #gugatan cerai yang dilakukan ASN #kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara #Gaji PNS Golongan III #Pensiunan PNS Golongan IV IVa #Kekurangan Gaji yang Akan Diterima PNS Golongan III D Dengan Masa Kerja 10 Tahun #PPPK 2024 #aplikasi Andal by Taspen #gaji guru #Twibbon 17 Agustus 2025 #Besaran Gaji ke 13 PNS 2025 #Kesejahteraan ASN Pensiunan #kenaikan gaji PNS 2025 #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sukoharjo #Batas Usia Pensiun #menpan rb #pns golongan ii #Batas Usia Pensiun PPPK #Pensiunan PNS Golongan IV #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda 2025 #pegawai negeri sipil #PNS golongan I sampai IV #Resign atau Pengunduran Diri #Zudan Arif Fakrullah