RADARSEMARANG.ID — Harapan lama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya mulai menemui titik terang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB, sinyal kuat diberikan pemerintah bahwa hak-hak strategis bagi PPPK akan segera disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto, dalam forum resmi yang turut dihadiri Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam paparannya, Purwadi menegaskan bahwa mekanisme jaminan pensiun dan JHT untuk PPPK tengah difinalisasi.
“Nanti kita putuskan secepat-cepatnya,” kata Wakil Menpan RB, Purwadi Arianto saat RDP di Komisi II DPR RI dengan Menpan RB, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kepala BKN (30/6/2025).
“Nanti kita putuskan secepat-cepatnya. Ini sudah masuk dalam RPP [Rancangan Peraturan Pemerintah] sebagai turunan dari UU ASN yang baru,” ujar Purwadi di hadapan para anggota dewan.
Sorotan tajam juga datang dari Komisi II DPR RI.
Salah satu anggotanya, Taufan Pawe, secara terbuka menyuarakan pentingnya pemberian hak-hak yang sama kepada PPPK.
Menurutnya, PPPK adalah bagian dari ASN dan sudah selayaknya mendapat perlakuan setara, termasuk dalam hal jaminan hari tua.
Komisi II DPR RI mendesak agar pemerintah tidak hanya menjadikan PPPK sebagai solusi jangka pendek pemenuhan kebutuhan ASN, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan mereka.
Pernyataan yang dilontarkan Wakil Menpan-RB memperkuat sinyal bahwa pemerintah serius dalam mengangkat derajat PPPK.
Tidak hanya dari sisi jaminan sosial seperti pensiun dan JHT, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan PPPK memiliki jenjang karier dan hak promosi jabatan setara dengan PNS.
Jika skema ini benar-benar diimplementasikan, maka PPPK akan resmi menjadi peserta program pensiun Taspen.
Dengan bergabungnya PPPK ke dalam program Taspen, maka mereka akan memperoleh berbagai manfaat jaminan sosial yang selama ini dinikmati oleh PNS, antara lain:
- Pensiun bulanan seumur hidup
- Pensiun ke-13 setiap tahun
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Uang duka wafat
- Pensiun terusan (selama beberapa bulan setelah pensiunan wafat)
- Pensiun bagi janda/duda/yatim-piatu
Selain itu, pemerintah juga berencana memasukkan skema Jaminan Hari Tua (JHT) dalam paket kebijakan tersebut.
Dengan begitu, PPPK tidak hanya memiliki perlindungan pasca-purna tugas, tetapi juga akumulasi dana yang dapat dimanfaatkan di masa depan.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi besar dalam sistem kepegawaian nasional.
Pemerintah ingin memastikan bahwa PPPK, yang selama ini dianggap hanya sebagai “pekerja kontrak negara,” memiliki prospek jangka panjang yang lebih terjamin.
Di sisi lain, ini juga akan meningkatkan minat talenta profesional untuk bergabung sebagai ASN, tanpa harus terpaku pada status PNS.
Perubahan paradigma ini penting untuk mendukung visi birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan profesional.
Meski begitu, sejumlah tantangan teknis dan regulasi masih perlu dituntaskan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyesuaian dana iuran pensiun yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah dan pusat, mengingat status kepegawaian PPPK yang berbeda dari PNS dari sisi hubungan kerja.
Sekarang ini peserta program pensiun dari Taspen hanya terdiri dari:
1. PNS pusat
2. Pegawai negeri daerah otonom
3. Pejabat negara
4. Hakim
5. Pensiunan TNI-POLRI
6. Pensiun Eks PNS Dephub
7. Pensiun Eks Pegadaian/Kemenkeu Penerima Uang Tunggu
8. Perintis Kemerdekaan RI
9. Veteran dan Dana Kehormatan
Ketika PPPK menjadi peserta program pensiun Taspen, jika mengacu pada ketentuan saat ini maka manfaat yang akan mereka dapatkan antara lain:
a. Pembayaran pensiun setiap bulan
b. Uang duka wafat
c. Pensiun Terusan
d. Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu
e. Pensiun ke-13
f. Tunjangan Hari Raya (THR).
Demikian informasi mengenai bocoran dari Kemenpan RB terkait PPPK dapat pensiun dan JHT. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi