Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji PPPK 2025 Cair Mulai Agustus 2025 Berikut Golongan dengan Nominal Lebih Banyak dari PNS

Falakhudin • Minggu, 27 Juli 2025 | 12:05 WIB
GAJI PNS, PPPK, ASN
GAJI PNS, PPPK, ASN

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pada sistem kepegawaian pemerintah Indonesia, ada dua jenis status pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama mengenai tugas dan tanggung jawab.

 

Namun, ada perbedaan mendasar dalam hal skema pensiun yang perlu diketahui, terutama bagi kamu yang sedang mempertimbangkan karier di sektor pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara dan memiliki hak atas pensiun setelah pensiun dari dinas.

Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Secara otomatis, PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.

 

 

PNS mendapatkan pensiun bulanan seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.

Skema pensiun PNS dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang bekerja sama dengan pemerintah.

Dana pensiun berasal dari potongan gaji PNS setiap bulan, ditambah kontribusi dari pemerintah.

PNS menerima pensiun dengan skema defined benefit atau manfaat pasti.

Besaran pensiun ditentukan berdasarkan formula tertentu dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Sedangkan PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan dari negara dan tidak termasuk dalam peserta program pensiun yang dikelola oleh PT Taspen.

Namun, pemerintah menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran manfaat JHT dan JP tergantung pada besaran iuran yang dibayarkan dan lamanya masa kerja.

Maka, skema pensiun PPPK menggunakan skema Defined Contribution atau iuran pasti.

Perbedaan besaran gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi topik perbincangan hangat di kalangan ASN dan masyarakat umum.

 

 

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa dalam sejumlah kasus, gaji PPPK justru terlihat lebih besar dibandingkan PNS, padahal keduanya berada dalam naungan status Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Ada beberapa faktor utama yang membuat nominal gaji bersih PPPK terlihat lebih tinggi, meskipun dari sisi jaminan dan fasilitas kepegawaian, status PNS tetap memiliki keunggulan tersendiri.

Salah satu alasan utama mengapa gaji PPPK tampak lebih besar adalah karena mereka tidak mendapat fasilitas pensiun seperti PNS.

Artinya, tidak ada potongan gaji bulanan yang dialokasikan untuk dana pensiun.

Sementara itu, PNS harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk membayar iuran pensiun secara rutin setiap bulan.

Akibatnya, gaji bersih yang diterima PPPK bisa tampak lebih besar di atas kertas, meskipun dalam jangka panjang, mereka tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti halnya PNS.

 

Berbeda dari PNS yang pajaknya sebagian ditanggung negara, PPPK justru harus menanggung Pajak Penghasilan (PPh 21) secara mandiri.

Namun karena tidak ada potongan pensiun maupun potongan-potongan lain yang kerap muncul dalam slip gaji PNS, take home pay PPPK dalam banyak kasus tetap lebih besar—terutama pada golongan tertentu yang masa kerjanya belum terlalu panjang.

Sistem penggajian PPPK menggunakan skema tersendiri berdasarkan masa kerja dan golongan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

Misalnya, PPPK golongan I dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji pokok sekitar Rp1.794.000, sedangkan PNS golongan IA dengan masa kerja sama hanya mendapat sekitar Rp1.560.800.

Selisih ini cukup signifikan dan mencerminkan bagaimana skema awal PPPK cenderung lebih besar, meski tidak disertai dengan beragam tunjangan seperti yang diterima PNS.

 

Meski gaji pokok PPPK tampak lebih tinggi, namun dari sisi tunjangan, PNS masih jauh lebih unggul.

Seorang PNS berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja yang besarannya bisa sangat signifikan tergantung unit kerja.

Sementara PPPK hanya mendapat tunjangan tertentu sesuai isi perjanjian kerja, dan tidak mendapatkan hak atas tunjangan pensiun maupun kenaikan pangkat otomatis seperti PNS.

Kondisi ini menjadi bahan pertimbangan penting, terutama bagi para pelamar CPNS maupun PPPK di tahun-tahun mendatang.

 

Mereka dihadapkan pada pilihan antara stabilitas dan jaminan jangka panjang sebagai PNS, atau gaji lebih besar secara langsung sebagai PPPK namun tanpa hak pensiun dan fasilitas kepegawaian lainnya.

Meski PPPK saat ini tampak lebih diuntungkan dari sisi jumlah gaji bersih yang diterima, banyak pihak menilai bahwa masing-masing status memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

 

Yang pasti, transparansi mengenai perbedaan ini perlu terus disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 akan mulai ditransfer pada 1 Agustus mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang besaran gaji pokok PPPK.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

 

 

Menariknya, di beberapa tingkatan, nominal gaji PPPK justru lebih tinggi dibandingkan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di golongan yang sama.

UU ASN Disahkan PPPK Bisa Dapat Pensiunan
UU ASN Disahkan PPPK Bisa Dapat Pensiunan

 

Adapun rincian gaji PPPK yang mulai diberlakukan, antara lain:

    Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

    Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200



    Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

    Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

    Hingga Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan rentang tersebut, golongan tinggi seperti XVI dan XVII berpeluang menerima gaji pokok di atas Rp7 juta.



Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja, sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Perpres ini menjadi dasar hukum pencairan gaji PPPK di seluruh Indonesia, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Pemerintah berharap dengan kepastian ini, tidak ada lagi keraguan dalam pengusulan maupun penempatan formasi PPPK oleh pemerintah daerah. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#jadwal pencairan gaji ke 13 PNS #Jaminan Hari Tua (JHT) #Jaminan Hari Tua PPPK #kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #berapa gaji pns #jaminan pensiun PPPK #Gaji Ke 13 PPPK 2025 #gaji pns golongan II #jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 #pegawai negeri sipil tak digaji #gaji pns golongan IV #gaji pns golongan I #jadwal pencairan gaji ke 13 2025 #Menpan RB 2025 #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #twibbon 17 agustus #Daftar komponen gaji pns #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Jaminan Pensiun ASN #HUT RI 17 Agustus #twibbon 17 agustusan #gaji pppk #perbedaan gaji pns dan pensiunan #Jaminan pensiun P3K #Gaji PNS Golongan I sampai IV #Gaji pns belum cair #gaji ke 13 pensiunan PNS 2025 #Gaji Pegawai Negeri Sipil #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #gaji pns #Tunjangan Hari Raya cair #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Jaminan Hari Tua Pekerja #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik #HUT #pt taspen #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #Twibbon #tunjangan hari raya 2025 #kenaikan gaji pns #naik gaji PNS #gaji PNS 2025 #Gaji Ke 13 Pensiunan #Berikut Daftar Gaji PNS #gaji pppk 2025 #Kenaikan Gaji #Menpan RB Rini Widyantini #gaji PNS 2025 naik #Gaji PNS Golongan III #PPPK #NARKOBA #PPPK 2024 #Twibbon 17 Agustus 2025 #Besaran Gaji ke 13 PNS 2025 #kenaikan gaji PNS 2025 #Jaminan Pensiun BPJS #menpan rb #skema pensiun PPPK #pegawai negeri sipil