RADARSEMARANG.ID — Peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini terbuka lebih luas, termasuk bagi tenaga honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut Prof. Zudan, meskipun Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi honorer yang terdata di database BKN, bukan berarti honorer non-database sepenuhnya tertutup kesempatan.
Ia menegaskan, honorer non-database pun bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan syarat ada usulan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.
“Pegawai non-database bisa diusulkan untuk diangkat PPPK Paruh Waktu, asalkan instansinya mengajukan permintaan penerbitan NIP ke BKN,” ujar Prof. Zudan.
Selain itu, ia juga menyinggung peluang bagi honorer dengan kode R2 dan R3 yang masuk dalam database BKN.
Menurutnya, mereka bahkan bisa diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, jika instansi mengajukan formasi kepada Menteri PAN-RB.
Prosedurnya dimulai dari pengajuan formasi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke MenPAN-RB.
Jika formasi disetujui, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) dan menetapkan Nomor Induk PPPK.
“Kalau formasi sudah tersedia, usulannya bisa diajukan sekarang. Tapi tanpa formasi, pengangkatan PPPK penuh waktu tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua permintaan formasi bisa langsung dikabulkan.
Prof. Zudan menekankan bahwa MenPAN-RB akan mengevaluasi kesiapan fiskal dan kebutuhan riil ASN di daerah.
Jika kebutuhan tinggi dan anggaran mencukupi, formasi akan ditetapkan.
Namun bila anggaran terbatas dan jumlah ASN sudah mencukupi, maka tenaga honorer kemungkinan besar akan dialihkan ke skema paruh waktu terlebih dahulu.
“Jadi kuncinya tetap ada pada formasi. Usulan dari pemda harus berbasis pada kebutuhan yang jelas,” jelasnya.
Seleksi PPPK 2024 sudah selesai dilakukan dalam 2 Tahap, yaitu:
Tahap I dan Tahap II.
Diketahui bahwa pemerintah telah membatasi para peserta seleksi PPPK 2024 hanya untuk para honorer data base BKN.
Seleksi PPPK 2024 dilakukan untuk para honorer data base BKN saja sehingga diyakini tidak bisa menyelesaikan seluruh masalah honorer sesuai Amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Seleksi PPPK 2024 tidak melibatkan para honorer non data base BKN, termasuk para guru swasta di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh sebab para peserta Seleksi PPPK 2024 tidak menyeluruh maka kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan dari para honorer non data base yang TMS dan ditolak.
Untuk mengakomodir para honorer non data base BKN maka banyak kalangan yakin bahwa pemerintah pasti akan membuka Seleksi PPPK 2025.
Para guru swasta memiliki harapan ikut seleksi PPPK 2025. Hal itu terjadi setelah terbitnya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 yang berisi redistribusi para guru ASN untuk bisa bertugas di sekolah swasta.
Itu berarti para guru swasta, yang mayoritasnya non data base BKN, tetapi terdata di Dapodik diperkirakan akan bisa ikut seleksi PPPK Guru 2025.
Setelah lulus ASN, mereka bisa kembali bertugas di sekolah swasta asalnya.
Dilansir dari Info hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara memberitakan bahwa perkiraan Seleksi PPPK Guru 2025 akan dibuat mulai Agustus 2025 ini tetapi jadwalnya bisa berubah sesuai ketentuan BKN, Kemendikdasmen dan KemenPAN RB.
Dengan menyimak beberapa fakta hukum, maka diperkirakan bahwa para peserta Seleksi PPPK Guru 2025 bisa terdiri dari honorer non data base dan para guru swasta yang terdata di Dapodik.
Dilansir dari berbagai sumber:
1. UU ASN No. 20 Tahun 2023 di Sekneg RI.
2. Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 di Kemendikdasmen RI.
3. Info Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi para honorer non-database, terutama yang selama ini merasa tidak memiliki harapan untuk diangkat menjadi PPPK. Kini, semua bergantung pada kebijakan dan inisiatif instansi masing-masing. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi