RADARSEMARANG.ID — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu (PKWT) dalam rangka melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (kontrak).
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kontrak untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /PPPK guru merupakan tenaga pendidik yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artinya, seorang guru diangkat dengan perjanjian kerja sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
Masa kerjanya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang, tergantung kebutuhan instansi.
Tentunya, PPPK Guru adalah pengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar di Dapodik.
Meskipun berstatus kontrak, PPPK tetap memperoleh tunjangan layaknya PNS.
Golongan Guru PPPK
Untuk diketahui guru PPPK dibagi dalam 3 golongan, berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut daftarnya:
1. Golongan IX (Ahli Pertama), guru lulusan Diploma 4 (D4) atau Sarjana (S1)
2. Golongan X (Ahli Pertama), sudah lulus Magister (S2)
3. Golongan XI (Ahli Muda), guru bergelar Doktor (S3)
Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Dapat Gaji ke 13 Bulan Juni, Guru Madrasah Gimana? Ini Statement Menteri Agama
Gaji Guru PPPK 2025
Tentunya, ketiga golongan tersebut memiliki gaji yang berbeda. Dan berikut daftar gaji guru PPPK, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
2. Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
3. Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
Tunjangan Guru PPPK
Sama dengan ASN lainnya, guru PPPK juga memperoleh tunjangan dari pemerintah.
Berikut jenis tunjangan Guru PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan sertifikasi
5. Tunjangan hari raya
Demikian rincian gaji dan tunjangan Guru PPPK tahun 2025. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi