Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Naik Lagi Gaji Guru PPPK 2025, Ini Rincian dan Tunjangan Berdasarkan Golongan

Falakhudin • Selasa, 27 Mei 2025 | 11:57 WIB
GAJI PNS, PPPK, ASN
GAJI PNS, PPPK, ASN

 

RADARSEMARANG.ID — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu (PKWT) dalam rangka melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (kontrak).

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kontrak untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /PPPK guru merupakan tenaga pendidik yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artinya, seorang guru diangkat dengan perjanjian kerja sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

Masa kerjanya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang, tergantung kebutuhan instansi.

Tentunya, PPPK Guru adalah pengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar di Dapodik.

Meskipun berstatus kontrak, PPPK tetap memperoleh tunjangan layaknya PNS.

Golongan Guru PPPK

Untuk diketahui guru PPPK dibagi dalam 3 golongan, berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut daftarnya:

1. Golongan IX (Ahli Pertama), guru lulusan Diploma 4 (D4) atau Sarjana (S1)

2. Golongan X (Ahli Pertama), sudah lulus Magister (S2)

3. Golongan XI (Ahli Muda), guru bergelar Doktor (S3)

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Dapat Gaji ke 13 Bulan Juni, Guru Madrasah Gimana? Ini Statement Menteri Agama

Gaji Guru PPPK 2025

Tentunya, ketiga golongan tersebut memiliki gaji yang berbeda. Dan berikut daftar gaji guru PPPK, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500

2. Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000

3. Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000

 

Tunjangan Guru PPPK

Sama dengan ASN lainnya, guru PPPK juga memperoleh tunjangan dari pemerintah.

Berikut jenis tunjangan Guru PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan

Guru sedang Upacara Bendera
Guru sedang Upacara Bendera

4. Tunjangan sertifikasi

5. Tunjangan hari raya

Demikian rincian gaji dan tunjangan Guru PPPK tahun 2025. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu #pppk 2025 #Batas Usia CPNS 40 Tahun #Gaji Guru PPPK 2025 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #BATAS USIA CPNS 2025 #Jadwal pendaftaran CPNS 2025 #badan kepegawaian negara #P3K CPNS 2025 #pppk guru #formasi CPNS terbaru #batas usia CPNS #Golongan Guru PPPK #syarat cpns 2025 #P3K #Jadwal CPNS 2025 #pendaftaran CPNS Juni 2025 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #P3K 2025 #CPNS 2025 tapi lulusan SMA atau SMK saja #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #Tunjangan Guru PPPK #badan kepegawaian negara (bkn) #Formasi CPNS dengan Batas Usia Hingga 40 Tahun #PPPK Guru adalah #Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka #PPPK