Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji TNI Polri Juga Naik 16 Persen, Tak Hanya Gaji PNS dan Pensiunan Saja, Segini Besarnya

Falakhudin • Rabu, 9 April 2025 | 11:52 WIB

Gaji TNI Polri Juga Naik 16 Persen, Tak Hanya Gaji PNS & Pensiunan Saja Segini Besarnya
Gaji TNI Polri Juga Naik 16 Persen, Tak Hanya Gaji PNS & Pensiunan Saja Segini Besarnya

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar menggembirakan menyambut para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS usai libur Lebaran 2025.

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan hingga 16 persen, menjadi angin segar di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Segini Besarnya Gaji PNS dan Pensiunan Setelah Resmi Naik 16 Persen, Begini Kata Menkeu Sri Mulyani

 

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, termasuk para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun bagi bangsa.

“Kenaikan gaji ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik,” ujar Sri Mulyani.

Kenaikan tersebut mencakup seluruh jajaran ASN, termasuk CPNS, PNS, PPPK, serta pensiunan PNS yang selama ini mengandalkan dana pensiun tetap setiap bulannya.

Pemerintah menegaskan, kenaikan ini mulai diberlakukan pada awal tahun 2025, dan telah disesuaikan dalam struktur anggaran negara.

Baca Juga: BUMN KAI Services Buka Lowongan Kerja April 2025 Minimal Lulusan SMA, Lokasi di Semarang, Yogyakarta dan Bandung

 

Kenaikan Gaji Sudah Dirancang 2024

Wacana kenaikan gaji ASN sejatinya telah mengemuka sejak tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyebut bahwa rencana kenaikan gaji ini telah dituangkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 versi pemutakhiran.

Langkah ini sekaligus menunjukkan kesinambungan kebijakan pemerintah dalam mengapresiasi kinerja ASN.

Apalagi, pemerintah juga tengah melakukan reformasi besar-besaran di sektor birokrasi.

Baca Juga: Kok BIsa? Abu Janda Alias Permadi Arya Dikabarkan Jadi Komisaris BUMN

 

Komitmen Pemerintah Prabowo Gibran: Tambahan Gaji Guru dan THR

Tak hanya itu, sinyal positif juga datang dari pihak pemerintahan terpilih.

Hashim Djojohadikusumo, adik dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa pemerintahan mendatang berkomitmen menambah gaji guru sebesar Rp 2 juta per tahun, dan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh guru, termasuk guru honorer.

Hal itu disampaikan Hashim saat kampanye Pilpres 2024 lalu, yang kini mulai diwujudkan oleh pemerintahan terpilih.

“Prabowo selalu menepati janjinya,” kata Hashim, sembari menegaskan bahwa sektor pendidikan akan menjadi prioritas utama.

 

Gaji TNI dan Polri Tak Ketinggalan

Seiring kenaikan gaji PNS, perhatian publik juga tertuju pada besaran gaji TNI dan Polri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI dan PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri, inilah rincian gaji yang berlaku di tahun 2024, yang diprediksi turut mengalami penyesuaian pada 2025 seiring instruksi kenaikan umum.

Gaji TNI 2024:

• Tamtama TNI: Rp1.775.000 – Rp3.197.700

• Bintara TNI: Rp2.272.100 – Rp4.355.400

• Perwira Pertama: Rp2.954.200 – Rp5.163.100

Baca Juga: Cara Cetak Kartu, Lokasi, Jadwal Tes PPPK 2024 Tahap 2 Sudah Dirilis, Segera Cek!

 

•• Perwira Menengah: Rp3.240.200 – Rp5.663.000

• Perwira Tinggi: Rp3.553.800 – Rp6.405.500

 

Gaji Polri 2024:

•Tamtama Polri: Rp1.775.000 – Rp3.197.700

Baca Juga: Klaim Sekarang Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini, Saatnya Cek yang Terbaru Bulan April 2025

 

•Bintara Polri: Rp2.272.100 – Rp4.355.400

•Perwira Pertama: Rp2.954.200 – Rp5.163.100

•Perwira Menengah: Rp3.240.200 – Rp5.663.000

•Perwira Tinggi: Rp3.553.800 – Rp6.405.500

Dengan proyeksi kenaikan gaji 16 persen, maka para anggota TNI dan Polri juga berpeluang menerima penyesuaian signifikan pada gaji pokok mereka.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2025 One Way Nasional, Start Semarang Finish Cikampek

 

Momentum kenaikan gaji ini dirasa pas karena datang sesaat setelah Hari Raya Idul fitri, di mana kebutuhan ekonomi masyarakat biasanya meningkat.

Kenaikan gaji ini pun menjadi suntikan moral bagi ASN untuk kembali bekerja dengan semangat baru pascalibur panjang.

Benarkah Gaji PNS Naik 16 Persen?

Ini Klarifikasi Pemerintah dan Rincian Hak ASN Sebenarnya!

Faktanya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen untuk tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah secara langsung isu tersebut dan menegaskan bahwa hingga kini belum ada dokumen resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengatur kenaikan gaji sebesar itu.

Baca Juga: Klaim Sekarang Juga Kode Redeem FF 250 Token Celana Angel Merah dan 200 Token Sepatu Risen Sneakers

 

“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” tegas Sri Mulyani.

Fokus pada Konsolidasi Fiskal, Bukan Kenaikan Gaji

Tahun 2025 merupakan masa yang krusial bagi pemerintah dalam upaya konsolidasi fiskal.

Sebagai bagian dari strategi keuangan negara, pemerintah memutuskan untuk melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja negara hingga Rp306 triliun.

Meski terjadi pengetatan anggaran, hak ASN tetap dijaga dan dibayarkan penuh sesuai ketentuan.

Baca Juga: Apa Benar Tarian THR Mirip dengan Tarian Hora Yahudi?

 

“Gaji ASN tidak dikurangi, tetap dibayarkan utuh. Namun memang belum ada kebijakan kenaikan baru,” ujar Menkeu.

Penegasan ini juga diperkuat oleh pernyataan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebutkan bahwa sistem pembayaran gaji ASN tetap berjalan dengan stabil.

Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir bagi ASN dan pensiunan terjadi pada Januari 2024.

Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menaikkan gaji ASN aktif sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan menjaga daya beli serta mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

Baca Juga: Cara Install Safe Exam Browser SEB Untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025 dan Uji Pengetahuan Uji Kompetensi Program Profesi Guru UP-UKMPPG

 

Namun untuk tahun 2025, belum ada instruksi atau keputusan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyesuaian gaji ASN.

Dengan demikian, struktur gaji dan tunjangan yang berlaku pada 2024 masih akan digunakan sebagai acuan tahun ini.

Reformasi ASN Masih Berjalan

Di tengah isu penggajian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengkaji ulang sistem kepegawaian ASN secara menyeluruh. Kajian ini mencakup:

• Efisiensi jumlah ASN

Baca Juga: BI Checking Sudah Tidak Dipakai Lagi, Ganti Program Ini Untuk Cek Skor Kredit

 

• Pemetaan ulang beban kerja

Penerapan digitalisasi dalam layanan publik

Langkah ini bertujuan untuk memastikan sistem remunerasi ke depan bisa lebih adil, proporsional, dan berkelanjutan.

Ragam Tunjangan untuk Pensiunan ASN

Meskipun tidak lagi aktif bertugas, para pensiunan ASN tetap mendapat perlindungan kesejahteraan dari negara.

Baca Juga: Pewaris Maulid Dhiba Habib Ali Bin Sholeh Al Athos Meninggal Dunia, Ini Sosok Profilnya

 

Selain gaji pensiun bulanan, mereka juga berhak atas sejumlah tunjangan yang diberikan secara rutin:

1. Tunjangan Suami/Istri

Bagi pensiunan yang masih memiliki pasangan, akan mendapat tunjangan tambahan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiun.

Tunjangan ini diberikan secara rutin setiap bulan.

2. Tunjangan Anak

Jika pensiunan memiliki anak yang masih menjadi tanggungan, maka akan menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok bulanan.

Baca Juga: Film Spider Man Terbaru: Beyond the Spider-Verse Siap Tayang Begini Ceritanya

 

3. Tunjangan Pangan

Negara juga memberikan tunjangan pangan yang setara dengan 10 kilogram beras, namun disalurkan dalam bentuk uang dan dicairkan bersamaan dengan pembayaran pensiun bulanan.

Sebagai bentuk perlindungan jangka panjang, pensiunan PNS juga tercakup dalam program Asuransi Kematian, yang dikelola oleh PT Taspen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Berikut manfaat yang diterima oleh ahli waris jika terjadi kematian:

• Pensiunan wafat: Rp 8.000.000

• Pasangan wafat: Rp 6.000.000

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF (Free Fire) Sekarang Berhadiah Skin Senjata M4A1 dan 100 Diamond Gratis

 

• Anak wafat: Rp 4.000.000

Program ini bertujuan untuk memberikan ketenangan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan dan menjaga stabilitas ekonomi mereka dalam kondisi darurat.

Penyesuaian Gaji TNI dan Polri 2025: Komitmen Negara pada Kesejahteraan Prajurit

Pemerintah juga telah menerbitkan regulasi terbaru mengenai gaji pokok prajurit TNI dan anggota Polri.

Ketetapan ini tertuang dalam:

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF (Free Fire) Berhadiah Bundle Timnas Indonesia  dan 28 Item Eksklusif

 

• PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI

• PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri

Penyesuaian ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparat pertahanan dan keamanan.

Berikut rincian rentang gaji pokok TNI dan Polri tahun 2025:

Gaji Pokok TNI

•Tamtama (Prajurit Dua – Kopral Kepala): Rp1.775.000 – Rp3.197.700

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF (Free Fire) Berhadiah Skin Machete dan 100X Token Katana

 

•Bintara (Sersan – Pelda): Rp2.272.100 – Rp4.355.400

••Perwira Pertama (Letda – Kapten): Rp2.954.200 – Rp5.163.100

•Perwira Menengah (Mayor – Kolonel): Rp3.240.200 – Rp5.663.000

•Perwira Tinggi (Brigjen – Jenderal): Rp3.553.800 – Rp6.405.500

•Gaji Pokok Polri

•Tamtama (Bharada – Abrippol): Rp1.775.000 – Rp3.197.700

Baca Juga: Akhirnya Luna Maya Dilamar Pacarnya Maxime Bouttier di Sakura Jepang

 

•Bintara (Bripda – Aiptu): Rp2.272.100 – Rp4.355.400

•Perwira Pertama (Ipda – AKP): Rp2.954.200 – Rp5.163.100

•Perwira Menengah (Kompol – Kombes): Rp3.240.200 – Rp5.663.000

•Perwira Tinggi (Brigjen – Jenderal Polisi): Rp3.553.800 – Rp6.405.500

•Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, loyalitas, serta profesionalisme anggota TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Baca Juga: Daftar Tarif Listrik Terbaru Bulan April 2025, Ini Kata Kementerian ESDM dan PLN

 

•Ketimpangan Pendapatan ASN Antarlembaga

•Meski gaji pokok ditetapkan secara nasional, pendapatan bersih ASN dapat berbeda cukup signifikan antarlembaga.

•Perbedaan ini dipengaruhi oleh besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan masing-masing instansi.

 

•Sebagai contoh, PNS di lingkungan Kementerian Keuangan bisa mendapatkan tukin hingga Rp46 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan capaian kinerja.

•Sementara ASN di daerah atau instansi lain mungkin hanya memperoleh tukin jauh lebih kecil.

Baca Juga: Cek Pencairan Termin 1 Penerima PIP Kemdikbud 2025 Terbaru Melalui Handphone

 

•Pemerintah Imbau ASN Tak Terjebak Hoaks

•Menanggapi maraknya informasi simpang siur, Sri Mulyani mengimbau masyarakat dan ASN untuk lebih berhati-hati terhadap isu yang belum terverifikasi.

•“Jangan terkecoh kabar palsu. Selalu periksa keabsahan informasi melalui situs resmi Kemenkeu, BPK, atau PPID instansi masing-masing,” tegasnya.

•Langkah-langkah pemerintah dalam mengatur penggajian ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menunjukkan adanya keseimbangan strategis antara efisiensi fiskal dan kesejahteraan aparatur negara.

•Meski belum ada kenaikan gaji PNS tahun 2025, hak-hak yang ada tetap dijaga. Komitmen untuk reformasi ASN pun terus berjalan.

 

 Baca Juga: Tanjakan Gombel Semarang Ditakuti Pemudik Banyak Kendaraan Overhaul dan Mogok, Konon Disitu Dikenal Banyak Wewe Gombel yang Mengganggu, Benarkah?

 

•Di sisi lain, penyesuaian gaji TNI dan Polri menjadi sinyal penting bahwa negara tetap hadir untuk meningkatkan taraf hidup para penjaga kedaulatan dan keamanan bangsa.

•Pemerintah menegaskan: yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar kenaikan gaji, melainkan perubahan menyeluruh dan berkelanjutan untuk sistem penggajian yang adil, akuntabel, dan sesuai kebutuhan zaman.

•Jika kamu ASN, pastikan tetap update dari sumber resmi dan jangan mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi.

•Masa depan karier dan kesejahteraanmu ada di tangan kebijakan yang berbasis data, bukan rumor dunia maya.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), per 2024 tercatat lebih dari 4 juta ASN aktif, termasuk PNS dan PPPK.

Baca Juga: Klaim Segera Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru April 2025 Dapatkan Hadiah Eksklusifnya

 

Kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS sebesar 16 persen ini menjadi bagian dari langkah menyeluruh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan motivasi kerja pegawai, serta mendorong transformasi birokrasi yang lebih baik.

Publik kini tinggal menanti realisasi lengkapnya di semester pertama tahun 2025.

Jika Anda seorang ASN, pensiunan, guru, atau bahkan anggota TNI-Polri pastikan mengecek slip gaji Anda beberapa bulan ke depan.

Baca Juga: Klaim 20 Kode Redeem FF Free Fire Kamis 3 April 2025 Berhadiah Token Gratis

 

Bisa jadi, angka di sana lebih tinggi dari biasanya. 

Sementara itu, data PT Taspen mencatat lebih dari 2,9 juta pensiunan ASN terdaftar, yang juga akan merasakan dampak langsung dari kebijakan kenaikan gaji ini. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#pilpres 2024 #gaji asn #Gaji Pokok TNI 2024 #Gaji TNI 2025 #Gaji TNI 2024 #IDUL FITRI #Aparatur Sipil Negara #gaji pns berdasarkan golongan #Gaji PNS Naik 16 Persen #pensiunan pns #kenaikan gaji asn #Airlangga Hartarto #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Hak ASN #gaji asn 2025 #Menteri Koordinator Bidang Perekonomian #gaji pokok TNI dan Polri tahun 2025 #menteri keuangan #Gaji Polri 2024 #Gaji TNI dan Polri 2025 #besaran gaji TNI dan Polri #Gaji Pokok TNI #lebaran 2025 #pensiunan pns 2025 #gaji pns #Gaji Pokok Polri #badan pemeriksa keuangan (bpk) #Gaji Polri 2025 #Sri Mulyani #Hak ASN dan PPPK dalam UU ASN #Tunjangan Hari Raya #gaji PNS 2025 #tambahan gaji guru rp2 juta per bulan #Pensiunan ASN #Kenaikan Gaji #badan pemeriksa keuangan #Hak ASN PNS dan PPPK Setara #PPPK #gaji pns berdasarkan masa kerja #Pemerintah Prabowo Gibran