RADARSEMARANG.ID, SEMARANG-Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan. Dengan mengembangkan sistem aplikasi Sistem Informasi Laporan Usaha Pertambangan (SILUP).
Dinas ESDM Provinsi Jateng sudah lama merancang sistem aplikasi SILUP. Awal dikembangkan pada tahun 2018. Kala itu masih fokus pada pengembangan yang mempermudah laporan bulanan perusahaan pertambangan secara online dan secara real time.
Namun seiring berkembangnya zaman, ada masukan baik dari internal pegwai Dinas ESDM Provinsi Jateng maupun dari perusahaan pertambangan untuk menyempurnakan aplikasi tersebut. Akhirnya, kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng Boedyo Dharmawan, pihaknya terus mengembangkan aplikasi tersebut secara bertahap tiap tahunnya.
“Bahkan hal ini menjadi fokus dan komitmen kami untuk melibatkan stakeholder supaya setiap kebijakan yang disusun juga menjadi jawaban atas kendala-kendala yang nyata di lapangan,” kata Boedyo Dharmawan.
Meski begitu, sistem ini sudah dirilis sejak tahun 2019. Hal ini mendesak dilakukan, untuk memfasilitasi perusahaan pertambangan dalam memenuhi kewajibannya melaporkan kegiatannya secara periodik. Di antaranya terkait laporan rencana produksi, laporan produksi, laporan luas lahan yang ditambang sampai dengan proses reklamasi.
“Melalui aplikasi SILUP lebih memudahkan kedua belah pihak baik dari sisi perusahaan yang memiliki kemudahan akses dan internal Dinas ESDM Provinsi Jateng dapat melaksanakan pengawasan melalui sistem aplikasi tersebut,” katanya.
Bersyukur pada tahun 2023 ini, perusahaan yang terdaftar dan memiliki akun SILUP telah mencapai 400 perusahaan. Seluruh perusahaan tersebut telah memiliki akses dan dapat melaporkan progres pelaksanaan kegiatan pertambangannya melalui form yang telah disediakan di SILUP.
Apalagi pembangunan infrastruktur saat ini menjadi fokus pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satu penunjang pembangunan infrastruktur adalah ketersediaan bahan/material yang berasal dari perut bumi. Tentunya hal ini didapatkan dari aktivitas pertambangan.
Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi, baik secara teknis, lingkungan, maupun sosial. Tentunya dalam prakteknya diperlukan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik atau biasa disebut good mining practice oleh perusahaan pertambangan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, itu menjadi tugas pemerintah yang terpenting, selain menerbitkan perizinan, Pemerintah memiliki tugas dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan tersebut,” katanya.
Sedangkan Dinas ESDM Provinsi Jateng yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan di Jateng, telah melaksanakan kegiatan pengawasan secara langsung. Termasuk peninjauan di lapangan. Selain pengawasan secara langsung di lapangan. (bis/ida)
Editor : Ida Nor Layla