RADARSEMARANG.ID, Kajen - Ratusan buruh pabrik sarung PT Panamtex mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, Rabu (2/10/2024).
Para buruh ini mengadu soal nasib pabrik tempatnya bekerja yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Padahal masih sehat dan beroperasi.
Putusan Pengadilan Niaga Semarang itu bermula dari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan Panamtex beberapa tahun silam.
Lima orang mantan karyawan yang terkena PHK mengajukan gugatan meminta pemenuhan hak-hak mereka sebesar Rp 162 juta lebih.
Namun PT Panamtex tidak melaksanakan kewajiban membayar hak mantan karyawan itu. Akhirnya pabrik sarung itu dinyatakan pailit.
Para buruh mengecam keputusan tersebut. Pasalnya, keputusan pailit tersebut akan berimbas kepada nasib 510 buruh yang menggantungkan pekerjaan di Panamtex.
Kedatangan ke DPRD ini merupakan aksi demo kedua mereka terkait masalah ini. Sebelumnya, buruh telah menggelar aksi di depan pabrik pada 24 September 2024 lalu.
Kedatangan para buruh di DPRD diterima Komisi IV dan berunding di meja audiensi. Menghadirkan pihak Pemkab Pekalongan dan PT Panamtex.
Selain membahas soal pengajuan kasasi PT Panamtex ke Mahkamah Agung (MA) yang kini sedang berjalan, audiensi juga merundingkan masalah kelangsungan jaminan kesehatan buruh imbas pemailitan PT Panamtex.
"Iya, kami meminta perlindungan dari Pemkab Pekalongan dan DPRD. Soal jaminan kesehatan kami dan lapangan pekerjaan apabila nanti PT Panamtex pailit tetap," kata Ketua Pimpinan Serikat Pekerja-Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Panamtex Tabi'in.
HRD PT Panamtex Lutfi Virlanda mengatakan, perusahaannya masih sehat dan baik-baik saja.
Pihaknya pun heran dengan keputusan Pengadilan Niaga memailitkan perusahaannya. Saat ini PT Panamtex tengah berjuang keras untuk pengajuan kasasi ke MA.
"Ya, saat ini masih baik-baik saja dan kami upayakan tetap bertahan. Tapi kami tidak tahu sampai kapan, karena lama-lama bahan baku menipis, kami juga dilarang mendatangkan bahan baku, juga dilarang menjual produksi kami. Semoga keputusan MA nanti berpihak kepada buruh kami yang masih bekerja," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ahmad Ridhowi mengatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah hukum PT Panamtex. Bersama Pemkab Pekalongan, DPRD akan mengawal perjuangan ini.
"Iya, kami akan membawa aspirasi ini sampai ke DPR RI dan Komisi Yudisial supaya kasasi di MA dimenangkan keluarga besar PT Panamtex," tegasnya.
Sementara itu Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar menyampaikan, pihaknya akan mengakomodasi jaminan kesehatan para buruh dengan program Universal Health Coverage (UHC).
Namun permasalahannya, para buruh ini sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sementara program UHC tidak bisa mencakup warga yang terdaftar BPJS Kesehatan secara mandiri.
"Jadi nanti kami mau koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan soal ini, akan kami cari solusi alternatifnya semacam apa. Prinsipnya, kami siap mengadvokasi para buruh ini termasuk soal nasib pendidikan anak-anak mereka dengan program yang kami punya," jelasnya. (nra/ida)
Editor : Baskoro Septiadi