Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Samsat Kota Pekalongan Optimistis Penuhi Target Pemerintah Provinsi Jateng

Lutfi Hanafi • Senin, 9 Oktober 2023 | 03:01 WIB
LAYANAN – Samsat Kota Pekalongan saat berikan pelayanan kepada masyarakat setempat dalam mengurus surat kendaraan bermotor.
LAYANAN – Samsat Kota Pekalongan saat berikan pelayanan kepada masyarakat setempat dalam mengurus surat kendaraan bermotor.

RADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pekalongan tahun ini targetkan minimal capai 90% dari target yang dibebankan oleh Pemerintah Provinsi Jateng.

Target optimis bisa tercapai, jika kesadaran warga setempat semakin meningkat hingga akhir tahun ini.

“Jika capaian kami seperti bulan September kemarin, kami optimis hingga akhir tahun, target kami tercapai,” jelas Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan, Toehoe Hardi SH, Minggu (8/10).

Baca Juga: Samsat Kota Batik Beri Layanan Kesehatan Gratis

Diakui dari target tahun ini sebesar dari Rp 66.641.621.000, hingga sampai September kemarin baru tercapai 64%.

Namun menurutnya, hal ini sudah cukup bagus. Mengingat di wilayahnya masih banyak kendala. Terutama wajib pajak di wilayah Pekalongan Utara dan Barat.

“Ada potensi 271 ribu kendaraan bermotor, Kecamatan Utara dan Barat. Namun potensi kehilangan 50 ribu objek pajak KBM, karena efek rob dan penurunan ekonomi,” jelasnya.

Dijelaskan, di wilayah tersebut Alamat pemilik kendaraan bermotor masih tercatat.

Namun saat di cek lokasi dengan didatangi langsung, rumah tersebut sudah ditinggalkan penghuninya, karena sudah terendam rob dan tidak mungkin ditinggali.

Bahkan ada perumahan yang 60 persen ditinggalkan penghuninya. Padahal masih banyak KBM yang tercatat sesuai alamat tersebut.

“Alamatnya ada rumah ada orang dan kendaraannya sudah tidak ada,” ucapnya.

Dengan segala macam problematika tersebut, pihaknya tidak menyerah dalam memenuhi target.

Dengan berbagai upaya, dari segi pelayanan hingga program program yang sudah diberikan oleh pemerintah provinsi.

Untuk itu, pihaknya sangat berterimakasih kepada pemerintah provinsi Jawa tengah yang berikan program pemutihan.

Selain program penghapusan denda ada pula program insentif pembebasan pokok pajak kendaraan tertunggak tahun kelima, insentif ini berlaku dari tanggal 28 Agustus 2023 hingga 22 Desember 2023.

"Bukan hanya itu saja, Pemprov berikan insentif pembebasan bea balik nama (BBNKB) II dan Pajak Progresif," jelasnya.

Selain program, tim Samsat Kota Pekalongan juga bekerja keras dengan berikan pelayanan prima.

Yang mana berikan layanan 7 hari dalam Seminggu bagi warga setempat yang ingin membayar pajak.

Yang mana selain berikan layanan di kantor mereka.juga sering berikan layanan langsung di lokasi keramaian.

“Usaha kita cukup keras. Karena hampir setiap hari berikan layanan. Hari libur bahkan malam hari di lokasi keramaian,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga membuka beberapa titik layanan, agar lebih dekat dengan masyarakat. Seperti di Samsat Drive Thru Monumen, Samsat Mobile Se’an, hingga rutin berkeliling sesuai dengan permintaan kantor kecamatan hingga Perusahaan swasta. (han)

Editor : Agus AP
#STNK #samsat #PAJAK