RADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN - Masa pendaftaran administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dalam waktu dekat segera ditutup pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Sejak dibuka serentak mulai 20 September lalu, sudah banyak ratusan pelamar yang mendaftar. Namun ternyata juga banyak yang mengalami kendala dan kurang tepat.
“Banyak pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi PPPK 2023, karena tidak taat aturan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini melalui Analis SDM Aparatur Muda, Heru Priyatmojo, pada Jumat (6/10).
Baca Juga: Tertarik Jadi Pegawai Pemkot Pekalongan, Ini Lowongan Formasi PPPK yang Dibuka
Dijelaskan, ada beberapa hal yang biasanya menjadi penyebab gagalnya seleksi administrasi atau dinyatakan TMS dalam seleksi PPPK 2023.
Pihaknya menilai, meskipun BKPSDM belum memulai verifikasi berkas, namun berdasarkan pengalaman sebelumnya, pelamar yang TMS memang karena tidak taat aturan.
“Banyak yang asal mendaftar dan tidak memperhatikan. Melamar di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan, tapi pada surat lamaran ditulis kepada Bupati, harusnya kan Walikota,” sesalnya.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Dibuka Hingga 9 Oktober 2023
Disamping itu, Heru menambahkan, para pelamar PPPK juga tidak teliti, sehingga lupa membubuhkan tanda tangan dan materai hingga memaksakan kualifikasi pendidikan serta IPK yang tidak sesuai formasi.
Pihaknya menekankan agar pelamar betul-betul menyesuaikan berkas dengan ketentuan yang sudah dilampirkan dalam pengumuman.
Pasalnya, ketentuan ini merupakan standar yang harus ditaati mengingat pemerintah ingin mencari pegawai yang benar-benar tertib dengan aturan.
Baca Juga: Ratusan Guru PAUD Kabupaten Batang Tak Miliki Peluang Jadi ASN
Seleksi PPPK tahun ini, pada portal SSCASN membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.
Pelamar diwajibkan melakukan pembelian top up kuota materai, pembubuhan e-materai.
Dan pastikan untuk setiap detail informasi yang disampaikan di portal dan medsos BKN dan BKPSDM Kota Pekalongan diperhatikan, jangan sampai salah upload atau tidak sesuai format yang telah ditentukan. (han)
Editor : Agus AP