Ribuan pelanggar lalin tersebut didominasi tidak mengenakan helm. Ada 2.646 pelanggar atau 93 persen dari total penindakan. Mayoritas pelanggaran tersebut terpantau dalam sistem ETLE. Ada 2.435 pelanggaran yang terekam kamera pemantau.
Jenis pelanggarannya mulai tidak memakai helm, SIM, STNK, hingga pelanggar standarisasi kendaraan, menggunakan knalpot brong.
"Saat tilang konvensional dan ETLE, yang paling banyak pelanggarannya karena tidak memakai helm,” sebut Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi saat acara Konferensi Pers Hasil Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di halaman Eks Polwil Polres Pekalongan Kota, Rabu (22/2).
Yang menarik, sebut kapolres, pelanggaran pengendara semakin banyak ketika dilakukan pemeriksaan. Berawal dari penindakan tidak memakai helm, setelah diperiksa lebih lanjut, pelanggar ternyata juga ada yang tidak membawa SIM, STNK.
Kalaupun bawa STNK tetapi pajaknya sudah mati. “Termasuk yang secara kasat mata menonjol, menggunakan knalpot brong, jadi mudah diamankan,” ujarnya.
Kapolres mengapresiasi masyarakat Kota Pekalongan, khususnya para pengendara dan pengguna jalan yang sudah mematuhi keselamatan dan menaati aturan berlalu lintas
"Walaupun belum secara signifikan, tetapi pelanggaran menurun. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas,” ucapanya.
Sementara untuk lokasi pelanggaran yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas berada di jalan arteri antara lain Jalan Alf Arslan Djunaid atau Exit Tol Setono, sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto Kuripan, Jalan Urip Sumoharjo Medono sampai dengan Bligo Buaran, dan sepanjang jalan protokol Kota Pekalongan.
Petugas juga menyita knalpot brong. Kemudian dimusnakan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. Pemusnahan tersebut dilengkapi surat pernyataan penyerahan knalpot dari pelanggar atau pemilik kendaraan. (han/zal) Editor : Agus AP