Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku mulai 7 September hingga 22 November 2022 mendatang. Hal ini didasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No 23 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah.
“Ayo yang punya motor belum dibayar segera bayar, jangan sampai jadi motor atau mobil bodong (tidak bersurat),” ucap Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengingatkan, pada Senin (12/9).
Aaf-sapaan akrabnya- mengatakan, untuk yang terlambat bayar pajak kendaraan lebih dari lima tahun, maka pokok dan denda dari lima tahun tersebut akan dibebaskan atau gratis. Selain itu, bagi masyarakat Kota Pekalongan yang STNKnya belum atas nama sendiri, proses bea balik nama kendaraan juga dibebaskan. "Ayo segera daftarkan kendaraan kita ke Samsat Kota Pekalongan, jangan sampai kendaraan jadi bodong," tegas Aaf.
Terpisah, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kota Pekalongan, Chairunnisa menuturkan, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun ke-5 ini, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Terutama untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk pelat Jawa Tengah maupun luar wilayah Jawa Tengah.
"Pembebasan BBNKB II ini juga dimulai pada 7 September 2022 dan akan berakhir pada 22 November 2022. Jadi, ayo manfaatkan dengan baik kesempatan ini," tandasnya. (han/zal) Editor : Agus AP