RADARSEMARANG – Kabar gembira bagi para pengendara di Indonesia.
Korlantas Polri resmi meluncurkan inovasi STNK Digital yang memiliki kekuatan hukum setara dengan STNK fisik.
Inovasi ini resmi diperkenalkan dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan pada Jumat (25/9/2026).
Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan yang lupa membawa lembaran kertas STNK asli tidak perlu panik ditilang saat ada pemeriksaan atau razia petugas di jalan raya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK Digital ini merupakan mirroring atau representasi elektronik dari dokumen fisik resmi yang dimiliki oleh masyarakat.
"Masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK Digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ujar Irjen Pol Wibowo pada Jumat (25/9/2026).
Catat! Foto dan Screenshot STNK Digital Tidak Sah
Satu hal krusial yang wajib dipahami oleh seluruh pengendara: hasil tangkapan layar (screenshot) atau foto STNK digital di galeri HP tidak berlaku!
Petugas kepolisian di lapangan hanya akan mengakui dokumen STNK Digital yang diakses dan ditunjukkan secara langsung secara real-time dari dalam Aplikasi Digital Korlantas Polri.
Untuk mencegah kecurangan, Korlantas Polri telah menyematkan sistem perlindungan tingkat tinggi di dalam aplikasi tersebut.
Halaman dokumen sengaja dirancang agar tidak bisa direkam layar (screen record) maupun di-screenshot.
Fitur keamanan ketat ini sengaja diterapkan untuk:Mempercepat proses verifikasi keabsahan dokumen oleh petugas di lapangan.
Mencegah aksi pemalsuan identitas kendaraan bermotor.
Melindungi data privasi pemilik kendaraan agar tidak disalahgunakan.
Polri juga menegaskan bahwa identitas digital ini sifatnya adalah dokumen pelengkap, bukan pengganti dokumen fisik.
Artinya, pemilik kendaraan tetap wajib memiliki dan mengurus STNK kertas seperti biasa.
Cara Aktivasi STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Bagi Anda yang ingin mengaktifkan fitur ini agar berkendara lebih tenang, proses digitalisasi dokumen dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone.
Baca Juga: Punya Motor Lebih dari Satu? Siap-siap Hemat Jutaan Rupiah, Pajak Progresif di Jateng Resmi Dihapus
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi Resmi: Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau Apple App Store.
- Lakukan Registrasi: Masuk ke aplikasi dan verifikasi data diri Anda menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Pilih Menu STNK: Pada halaman utama aplikasi, klik menu "STNK" lalu pilih opsi "Digitalisasi".
- Input Data Kendaraan: Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat kendaraan Anda.
- Masukkan Nomor Rangka: Ketik 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
Hal ini Penting karena Proses enkripsi digital ini hanya akan berhasil jika NIK KTP yang terdaftar di akun aplikasi sama persis dengan NIK pemilik yang tertera pada STNK fisik.
Jika NIK berbeda (misalnya kendaraan belum balik nama), maka proses digitalisasi otomatis akan gagal.
Jika seluruh data cocok, lembaran STNK digital dengan tampilan yang sama persis seperti versi cetak akan langsung muncul di aplikasi Anda.
Melalui langkah digitalisasi pelayanan lalu lintas ini, risiko berkendara tanpa dokumen akibat STNK fisik rusak atau hilang kini bisa diminimalkan.
Cara membuat STNK Digital
Layanan ini diintegrasikan langsung melalui aplikasi resmi kepolisian.
Berikut langkah-langkah Cara membuat STNK Digital terbaru:
- Unduh Aplikasi: Pasang aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store.
- Registrasi Data Diri: Buat akun dan lakukan verifikasi data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda.
- Pilih Menu STNK: Pada halaman utama aplikasi, masuk ke menu "STNK" dan pilih opsi "Digitalisasi".
- Masukkan Data Kendaraan: Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat nomor kendaraan Anda, serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Penerbitan Dokumen: Jika data berhasil dicocokkan, lembaran STNK Digital yang bentuknya sama persis dengan STNK kertas akan muncul di halaman utama aplikasi.
Syarat dan Ketentuan Penting Aturan STNK Digital 2026
Kesesuaian NIK: NIK yang terdaftar pada akun aplikasi Digital Korlantas harus sama dengan NIK pemilik yang tertera di dokumen STNK fisik.
Jika Anda memasukkan data kendaraan yang terdaftar atas nama NIK orang lain, proses digitalisasi otomatis akan gagal.
Kepemilikan Dokumen Fisik: Layanan digital ini merupakan duplikasi sistem. Anda tetap harus memiliki dan mengurus STNK fisik terlebih dahulu.
Beda dengan Aplikasi SIGNAL: Aplikasi Digital Korlantas Polri digunakan untuk memunculkan dokumen STNK Digital sebagai identitas berkendara, sedangkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) berfokus untuk layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan secara online. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi