Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda & Tanpa Pajak Progresif Sampai Desember, Cek Persyaratan Gratis Denda disini

F
Penulis: Falakhudin❯
Gebrakan Besar Pemprov Jateng! Denda Pajak Kendaraan Diputihkan 100% dan Pajak Progresif Resmi Dihapus Total! (GRAFIS: FALAKH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda & Tanpa Pajak Progresif Sampai Desember, Cek Persyaratan Gratis Denda disini (GRAFIS: FALAKH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

Advertisement

 RADARSEMARANG.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan pajak progresif mulai akhir tahun ini.

Langkah berani ini diambil oleh Pemprov Jateng untuk menekan total tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah yang saat ini telah mencapai Rp3,3 triliun, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak masyarakat.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng ini akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan. 

Berdasarkan lini masa resmi, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng ini mulai berlaku sejak 21 September 2026 dan akan berakhir pada 28 Desember 2026.

Advertisement

 

Keuntungan Program Pemutihan Pajak Jateng 2026

Masyarakat Jawa Tengah yang memanfaatkan momentum ini akan mendapatkan empat fasilitas Keringanan Pajak Kendaraan Jawa Tengah utama dari pihak kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda):

Bebas Denda PKB: Seluruh sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak tahunan otomatis dihapus 100%. Wajib pajak hanya perlu melunasi nilai pokok pajaknya saja.

Bebas Pajak Progresif: Pemilik yang mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama tidak akan dikenakan tarif progresif pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang terlewat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Punya Motor Lebih dari Satu? Siap-siap Hemat Jutaan Rupiah, Pajak Progresif di Jateng Resmi Dihapus

Punya Motor Lebih dari Satu? Siap-siap Hemat Jutaan Rupiah, Pajak Progresif di Jateng Resmi Dihapus

Pemprov Jateng bebaskan denda PKB & hapus pajak progresif mulai 21 September-28 Desember 2026. Simak syarat lengkap dan cara urusnya di Samsat Jateng

Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda & Tanpa Pajak Progresif Hingga Akhir Tahun 2026, Cek Dokumen Persyaratannya

Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda & Tanpa Pajak Progresif Hingga Akhir Tahun 2026, Cek Dokumen Persyaratannya

Kabar gembira! Pemutihan pajak kendaraan Jateng resmi berlaku sampai 28 Desember 2026. Ini dokumen yang wajib dibawa ke Samsat agar denda dihapus 100%.

Wajib Share ke Grup WA! Pemutihan Pajak Jateng 2026 Resmi Dibuka, Begini Trik Bayar Pajak Motor Tanpa Denda!

Wajib Share ke Grup WA! Pemutihan Pajak Jateng 2026 Resmi Dibuka, Begini Trik Bayar Pajak Motor Tanpa Denda!

Pemprov Jateng bebaskan denda PKB & hapus pajak progresif mulai 21 September-28 Desember 2026. Simak syarat lengkap dan cara urusnya di Samsat Jateng

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer