Pemprov Jateng Bebaskan Denda PKB & Hapus Pajak Progresif 21 September-28 Desember 2026, Simak Syarat Lengkapn
Pemprov Jateng Bebaskan Denda PKB & Hapus Pajak Progresif 21 September-28 Desember 2026, Simak Syarat Lengkapnya
RADARSEMARANG.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan pajak progresif mulai akhir tahun ini.
Langkah berani ini diambil oleh Pemprov Jateng untuk menekan total tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah yang saat ini telah mencapai Rp3,3 triliun, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak masyarakat.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng ini akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan.
Berdasarkan lini masa resmi, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng ini mulai berlaku sejak 21 September 2026 dan akan berakhir pada 28 Desember 2026.
Keuntungan Program Pemutihan Pajak Jateng 2026
Masyarakat Jawa Tengah yang memanfaatkan momentum ini akan mendapatkan empat fasilitas Keringanan Pajak Kendaraan Jawa Tengah utama dari pihak kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda):
Bebas Denda PKB: Seluruh sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak tahunan otomatis dihapus 100%. Wajib pajak hanya perlu melunasi nilai pokok pajaknya saja.
Bebas Pajak Progresif: Pemilik yang mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama tidak akan dikenakan tarif progresif pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




