Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Tunggak Pajak Dilarang Beli Pertalite dan Solar Subsidi

Sulistiono • Selasa, 7 Juli 2026 | 11:16 WIB
Kendaraan roda dua dan empat antre panjang membeli BBM disalah satu SPBU. (Jawa Pos)
Kendaraan roda dua dan empat antre panjang membeli BBM disalah satu SPBU. (Jawa Pos)

 

RADARSEMARANG.ID - Informasi yang ramai di media sosial, terkait petugas pejak melakukan pemeriksaan pajak kendaraan yang tengah antre di SPBU di tanah air dan melarang kendaraan, yang belum bayar untuk diisi BBM ternyata bukan isapan jempol.

Salah satu Pemerintah Provinsi yang telah menerapkan aturan ini adalah Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT), yang resmi mengeluarkan aturan tersebut. Pemprov NTT melarang kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Alasannya adalah untuk memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Honda ADV Bukan Motor Boros! Konsumsi BBM Tembus 49 Km/L, Sekali Isi Full Bisa Melaju Lebih dari 350 Km

Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengatakan, aturan tersebut juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah yang ingin membeli BBM subsidi di wilayah NTT.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki.

Aturan Pemprov NTT ini dituangkan dalam  Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Menurutnya, regulasi itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat tepat sasaran.

Melki beralasan, selama ini pihaknya mendapat laporan soal cepat habisnya stok BBM bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Setelah kita lakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak tetap membeli BBM bersubsidi."ungkapnya. 

Dengan aturan tersebut, hanya kendaraan berpelat NTT berkode DH, EB, dan ED yang telah melunasi pajak kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar subsidi.

Sementara itu, kendaraan berpelat nomor luar NTT maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak lagi dapat mengakses BBM bersubsidi.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," tutur Melki. (sls)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#PajakKendaraan #BBMSubsidi #SubsidiTepatSasaran #PajakKendaraanBermotor #NTT