RADARSEMARANG.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat pukulan keras. Di tengah upaya Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi besar-besaran pasca skandal korupsi yang menyeret pimpinan lembaga tersebut, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, justru meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh pelaksanaan program itu.
Menurut Busyro, persoalan yang membelit MBG tidak sekadar kesalahan teknis yang bisa diselesaikan dengan perbaikan administratif. Ia menilai sejak awal program tersebut telah dijalankan tanpa transparansi yang memadai dan menyimpan banyak potensi penyimpangan.
"MBG ini kan terindikasi kuat tidak transparan," tegas Busyro.
Baca Juga: BGN Coret 8 Juta Penerima MBG, Dapur Makan Gratis Diaudit Total Usai Skandal Korupsi
Pernyataan itu muncul di tengah upaya BGN melakukan refocusing program, termasuk rencana mencoret jutaan penerima manfaat, mengaudit seluruh dapur MBG, hingga merombak sistem insentif yang selama ini menjadi sorotan.
Namun bagi Busyro, langkah-langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan.
"Mudharatnya Sudah Terlihat"
Tokoh yang kini menjabat Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menilai kerugian yang ditimbulkan program MBG justru semakin nyata dibanding manfaat yang selama ini diklaim pemerintah.
Baginya, berbagai persoalan yang muncul mulai dari dugaan korupsi, tata kelola yang bermasalah, hingga temuan pelanggaran hak asasi manusia menunjukkan ada persoalan fundamental dalam desain dan pelaksanaan program tersebut.
"Apa pun pandangan dan jaminan pemerintah, biarkan saja. Mudharatnya akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak," kritiknya.
Karena itu, Busyro mendesak pemerintah menghentikan sementara program MBG sebelum melakukan evaluasi menyeluruh dan independen.
"Setop MBG sementara dulu. Kemudian evaluasi," tegasnya.
Tak Hanya Mengkritik, Bawa MBG ke Mahkamah Konstitusi
Sikap Busyro tidak berhenti pada kritik. Bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, ia telah mengajukan judicial review Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi terkait penganggaran dan pelaksanaan MBG.
Langkah hukum tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai MBG kini telah memasuki ranah konstitusional, bukan sekadar perbedaan pandangan soal kebijakan publik.
Busyro berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan moral dan konstitusional terhadap program yang menyedot anggaran negara dalam jumlah besar tersebut.
Temuan Komnas HAM Perkuat Kritik
Desakan penghentian MBG semakin menguat setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil kajian yang menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program tersebut.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan sejumlah persoalan yang ditemukan meliputi ketepatan sasaran penerima manfaat, tata kelola program, kualitas gizi makanan, hingga aspek keamanan pangan.
"Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," ungkap Uli.
Temuan itu menjadi catatan serius karena untuk pertama kalinya program unggulan pemerintah tersebut dikaitkan dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Busyro juga mengingatkan agar pemerintah tidak menutupi persoalan yang terjadi di lapangan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari pelaksanaan MBG.
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Baca Juga: SKTP Juni 2026 Sudah Terbit, Ini Cara Cek Info GTK Guru dan Jadwal Pencairan TPG
"Rakyat harus tahu informasi. Jangan dibiarkan disesatkan oleh berita-berita bohong," katanya.
Lebih jauh, Busyro menyebut penyembunyian fakta dan penyebaran informasi yang menyesatkan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
"Itu sama dengan pengkhianatan terhadap rakyat, terhadap demokrasi, dan terhadap kedaulatan rakyat," tegasnya.
Kini pemerintah menghadapi tekanan yang semakin besar. Di satu sisi BGN menjanjikan reformasi total terhadap MBG pasca skandal korupsi. Di sisi lain, kritik dari mantan pimpinan KPK dan temuan Komnas HAM memunculkan tuntutan yang lebih ekstrem: menghentikan program terlebih dahulu sebelum kerusakan yang ditimbulkan semakin meluas.
Pertanyaannya, apakah evaluasi internal BGN cukup untuk memulihkan kepercayaan publik, atau justru pemerintah perlu mengambil langkah lebih berani dengan menghentikan sementara MBG sampai seluruh persoalan benar-benar tuntas?
Jawabannya kini berada di tangan pemerintah dan Mahkamah Konstitusi. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi