Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fadia Bantah Keterangan Saksi, Tegaskan Tak Pernah Minta Uang kepada Kepala Dinas

I
Penulis: Ida Fadilah❯
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membantah keterangan sejumlah saksi yang menyebut adanya permintaan uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7), Fadia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada kepala dinas maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Advertisement

Bantahan itu disampaikan usai sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengungkap adanya arahan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya yang disebut dimiliki keluarga Fadia.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid mengaku pernah dihubungi Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun.

Advertisement

Menurut Kholid, Siti Hanikatun menyampaikan permintaan "ibu" agar Dinas Pendidikan menggunakan PT RNB sebagai penyedia jasa tenaga alih daya."Ada arahan katanya permintaan 'ibu'," kata dia.

Kholid mengatakan arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pejabat pengadaan memilih PT RNB melalui katalog elektronik. Ia mengaku menuruti permintaan tersebut karena takut kepada bupati.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan, Murdiarso. Ia mengaku juga dihubungi Siti Hanikatun yang menyampaikan perintah "ibu" agar dinasnya menggunakan PT RNB.

Murdiarso menjelaskan Siti Hanikatun merupakan Kepala Bagian Perekonomian yang sebelumnya pernah menjadi ajudan Fadia saat masih menjabat Wakil Bupati Pekalongan.

Dalam kesaksiannya, Murdiarso juga mengaku mengetahui PT RNB merupakan perusahaan milik keluarga Fadia. Menurut dia, direktur perusahaan tersebut adalah Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia, sedangkan komisarisnya adalah Ashraf Abu yang merupakan suami Fadia.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp2,69 Miliar hingga Hak Politik Dicabut

Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp2,69 Miliar hingga Hak Politik Dicabut

Jaksa menuntut 5 tahun penjara, densa Rp 250 juta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Rafiq kepada negara sejumlah Rp2,69 miliar

Detik-Detik Fadia Arafiq Hadapi Sidang Tuntutan, Nasib Mantan Bupati Pekalongan Ditentukan Hari Ini

Detik-Detik Fadia Arafiq Hadapi Sidang Tuntutan, Nasib Mantan Bupati Pekalongan Ditentukan Hari Ini

Fadia Arafiq bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Terjerat Kasus Korupsi, Fadia Arafiq Ungkap Utang Besar untuk Modal Pilkada

Terjerat Kasus Korupsi, Fadia Arafiq Ungkap Utang Besar untuk Modal Pilkada

Fadia kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya tidak ingin kekayaan yang dimilikinya sebelum menjadi bupati dianggap berasal dari pemberian pihak lain.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer