Fadia Bantah Keterangan Saksi, Tegaskan Tak Pernah Minta Uang kepada Kepala Dinas

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membantah keterangan sejumlah saksi yang menyebut adanya permintaan uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7), Fadia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada kepala dinas maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Bantahan itu disampaikan usai sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengungkap adanya arahan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya yang disebut dimiliki keluarga Fadia.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid mengaku pernah dihubungi Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun.
Menurut Kholid, Siti Hanikatun menyampaikan permintaan "ibu" agar Dinas Pendidikan menggunakan PT RNB sebagai penyedia jasa tenaga alih daya."Ada arahan katanya permintaan 'ibu'," kata dia.
Kholid mengatakan arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pejabat pengadaan memilih PT RNB melalui katalog elektronik. Ia mengaku menuruti permintaan tersebut karena takut kepada bupati.
Keterangan serupa disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan, Murdiarso. Ia mengaku juga dihubungi Siti Hanikatun yang menyampaikan perintah "ibu" agar dinasnya menggunakan PT RNB.
Murdiarso menjelaskan Siti Hanikatun merupakan Kepala Bagian Perekonomian yang sebelumnya pernah menjadi ajudan Fadia saat masih menjabat Wakil Bupati Pekalongan.
Dalam kesaksiannya, Murdiarso juga mengaku mengetahui PT RNB merupakan perusahaan milik keluarga Fadia. Menurut dia, direktur perusahaan tersebut adalah Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia, sedangkan komisarisnya adalah Ashraf Abu yang merupakan suami Fadia.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




