
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) sebenarnya dirancang dengan niat mulia untuk memperbaiki gizi anak bangsa. Tetapi jika pengawasan lemah, proyek raksasa ini sangat rawan menjadi "sarang tikus" korupsi dan penyelewengan anggaran.
Buktinya sampai saat ini Kejagung sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dan memeriksa lebih dari 50 orang saksi. Parahnya, pelaku penyelewengan justru orang-orang dalam. Orang yang diberikan amanah untuk mensukseskan program mulia tersebut.
Modus operandi utama para pelaku menyasar penyalahgunaan wewenang, manipulasi pengadaan barang, serta praktik suap. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN): Diduga mengendalikan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan dirinya untuk meraup insentif ilegal harian dari anggaran proyek. Ia juga memberi akses khusus kepada pihak swasta untuk mengatur penunjukan mitra.
Kemudian Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional): Terlibat langsung dalam intervensi proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ikut bermain dalam pusaran jual beli titik dapur. Permohonan Justice Collaborator (JC) miliknya ditolak karena dinilai sebagai salah satu pelaku utama. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi): Purnawirawan perwira tinggi TNI yang terlibat dalam manipulasi (mark up) anggaran pengadaan logistik serta ikut serta dalam pengaturan distribusi jatah titik dapur SPPG.
Baca Juga: Kiai Jepara Haramkan MBG, Taj Yasin Bilang Begini
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi BGN): Tersangka dari unsur kepolisian aktif yang diduga mengendalikan proyek pengadaan wadah makanan (ompreng) dengan menyisipkan komponen fee ilegal ke dalam harga jual produk bagi para mitra.
Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR): Menggunakan kedekatannya dengan Dadan Hindayana untuk mendapatkan akses peta lokasi strategis, lalu memperjualbelikan titik dapur SPPG kepada calon mitra swasta seharga Rp100 juta per lokasi.
Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal): Aktor swasta di balik proyek pengadaan motor listrik distribusi BGN senilai Rp1 triliun yang kini berujung mangkrak di gudang. Ia memanipulasi dokumen serah terima dan mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dan Asep Yusuf Somantri: Pihak swasta yang berperan sebagai kurir penyuplai dana untuk menyetor uang suap kepada pimpinan BGN terkait pengondisian yayasan mitra.
Kasus ini memicu unjuk rasa besar dari koalisi masyarakat sipil ("MBG Watch") di depan Gedung Kejagung yang menuntut penghentian total program serta pengalihan dana ke sektor pendidikan dasar dan kesehatan publik.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




