Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Aturan Khusus Perhitungan Gaji ke 13 PPPK Menurut Masa Kerja

Falakhudin • Kamis, 14 Mei 2026 | 12:24 WIB
Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Aturan Khusus Perhitungan Gaji ke 13 PPPK Menurut Masa Kerja
Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Aturan Khusus Perhitungan Gaji ke 13 PPPK Menurut Masa Kerja

 

RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke 14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke 14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

Baca Juga: Gaji Ke 13 ASN 2026, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Tidak Dikenakan Potongan Menurut Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.

Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan Dilakukan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Anggaran Kisaran Rp55 triliun

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( Gaji ke 13 PPPK), Gaji ke 13 TNI/ Gaji ke 13 Polri, Gaji ke 13  pejabat negara, dan Gaji ke 13 pensiunan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.

Beberapa orang mulai bertanya kapan Gaji ke 13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.

Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.

Selain itu, Gaji ke 13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Kabar yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri akhirnya datang kembali. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Gaji ke 13 PNS 2026, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan dicairkan lagi pada pertengahan tahun 2026. 

Berdasar pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan Gaji ke 13 dijadwalkan paling awal dimulai pada bulan Juni 2026. 

Momen ini memang menarik perhatian setiap tahun karena bisa membantu memperkuat kondisi keuangan di tengah meningkatnya kebutuhan pada paruh tahun.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Gaji ke 13 PNS 2026, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Hal lain yang juga sering dicari adalah mengenai besaran dari Gaji ke 13. 

Pemerintah menegaskan bahwa jumlah yang akan diterima tidak berbedaGaji ke 13 jauh dengan penghasilan bulanan penuh dari tiap ASN. 

Dengan kata lain, Gaji ke 13 mencakup berbagai elemen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, tunjangan kinerja juga dihitung dalam total tersebut. 

Dengan skema ini, jumlah yang diterima dapat bervariasi untuk setiap pegawai, tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi masing-masing. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan Gaji ke 13 ini telah mengikuti regulasi terbaru yang berlaku di pemerintah. 

Ia memastikan bahwa mekanisme penyaluran dan jumlah yang diterima oleh ASN sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Gaji ke 13 PNS 2026, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Dengan pencairan setara satu kali penghasilan penuh, Gaji ke 13 diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan sekaligus membantu meringankan beban kebutuhan para ASN di pertengahan tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa pemerintah akan membayarkan Gaji ke 13 ASN: Gaji ke 13 PNS, Gaji ke 13 TNI, Gaji ke 13 Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Gaji ke 13 PPPK), wakil negara dan Gaji ke 13 pensiunan pada Juni 2026. 

"gaji ke 13 pasti akan ada. Sebentar lagi akan dikeluarkan," ujarnya (7/5). 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Gaji ke 13 PNS 2026, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

gaji ke 13 ini direncanakan untuk mendukung ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026. 

Hal ini telah ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini. 

"Kebijakan fiskal akan dimaksimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 yang diharapkan mencapai 5,4 persen. Selain itu, ini juga sebagai penyangga terhadap gejolak ekonomi global, termasuk di dalamnya gaji ke 13 ASN," jelas Airlangga pada Selasa (5/5/2026). 

Pembayaran gaji ke 13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. 

Menurut Airlangga, anggaran yang diperlukan sekitar Rp55 triliun. 

Pemberian gaji ke 13 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan publik. 

Komponen yang akan diterima meliputi gaji dasar, tunjangan tetap, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Gaji ke 13 ASN 2026, TNI, Polri dan Pensiunan

"gaji ke 13 tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," tertulis dalam pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang dikutip (7/5/2026).

 Bagi PPPK, terdapat aturan khusus terkait perhitungan gaji. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke 13 akan diberikan secara proporsional. 

Bahkan, PPPK yang belum memiliki masa kerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak akan berhak menerima gaji tersebut. 

Baca Juga: 3 Syarat Utama Pencairan Gaji ke 13 PPPK Cair Menurut PP Nomor 9 Tahun 2026

Berikut adalah rincian gaji ke 13 yang akan dibayarkan dari APBN: 

Gaji pokok 

Tunjangan keluarga 

Tunjangan pangan 

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

Tunjangan kinerja

 

Sedangkan gaji ke 13 yang dianggarkan bersumber dari APBD untuk ASN mencakup: 

Gaji dasar

Baca Juga: Pencairan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan Dilakukan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Anggaran Kisaran Rp55 triliun

Tunjangan keluarga 

Tunjangan makanan 

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri 2026 untuk Biaya Pendidikan 

Penghasilan tambahan yang maksimum setara dengan yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan gaji, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Berikut adalah elemen bagi para pensiunan serta penerima pensiun: 

Pensiun Dasar 

Tunjangan Keluarga 

Tunjangan Makanan 

Penghasilan Tambahan 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Gaji ke 13 ASN 2026, TNI, Polri dan Pensiunan

Rincian Gaji Ke 13 2026 adalah sebagai berikut:

Di sisi lain, CPNS yang didanai APBN akan mendapatkan 80% dari gaji dasar, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai dengan posisi mereka.

Untuk CPNS yang dibiayai oleh APBD, komponen yang diperoleh serupa, tetapi dapat ditambah dengan penghasilan lain sesuai dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. 

Mengenai pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, jumlah gaji ke 13 telah ditetapkan. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Gaji ke 13 ASN 2026, TNI, Polri dan Pensiunan

Sebagai contoh, pemimpin lembaga nonstruktural, yaitu ketua atau kepala, memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing mendapatkan Rp28,1 juta. 

Sementara itu, pejabat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta. 

Untuk pegawai non-ASN menurut tingkat pendidikan, jumlahnya bervariasi. 

Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai dari Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung pada lama bekerja.

Lulusan SMA hingga D-I berkisar antara Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta. 

Sementara lulusan D-II hingga D-III mendapatkan sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Gaji ke 13 PNS 2026, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Sedangkan lulusan D-IV atau S1 dapat memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.

Dan untuk lulusan S2 hingga S3 bervariasi antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, tergantung pada lamanya bekerja. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji ke 13 TNI #Gaji ke 13 Polri #gaji ke 13 pns #Gaji Ke 13 Pensiunan #gaji ke 13 pppk