RADARSEMARANG.ID — Berbeda dengan pegawai negeri, aturan tentang THR pegawai swasta mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemerintah sudah memutuskan bahwa para pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya sebagai bagian dari komponen upah karyawan.
Untuk perusahaan swasta, Peraturan Pemerintah /PP Nomor 36 Tahun 2021 menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bagian dari upah yang diberikan kepada karyawan.
Sementara itu, Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja juga menjelaskan bahwa THR merupakan hak yang harus diberikan kepada para karyawan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, THR pegawai swasta harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Jika Hari Raya Idul fitri jatuh pada tanggal 19 sampai 20 Maret 2026, maka Tunjangan Hari Raya (THR) diperkirakan akan dikeluarkan paling telat pada tanggal 11 sampai 12 Maret 2026.
Perlu diingat, THR yang diberikan oleh perusahaan swasta tidak boleh dibayar secara cicilan dan harus dibayarkan semuanya sekaligus.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Perusahaan yang menunda pembayaran THR akan dikenai denda 5% dari jumlah kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
Ketentuan ini berlaku untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak yang sudah memenuhi masa kerja yang ditentukan.
Perlu diketahui, besarannya THR berbeda tergantung pada lama masa kerja pekerja.
Jika seseorang bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Namun, jika durasi kerja masih kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara proporsional dengan rumus yaitu durasi kerja dibagi 12 lalu dikalikan dengan besarnya upah satu bulan.
Besaran Tunjangan Hari Raya /THR karyawan swasta ditentukan sesuai dengan lamanya mereka bekerja.
Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sejumlah satu bulan upah mereka.
Komponen itu meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap yang biasanya diterima setiap bulannya.
Sementara itu, karyawan yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan tetap bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya secara proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan cara membagi masa kerja dengan 12 bulan, lalu dikalikan dengan satu bulan upah.
Pencairan THR menjadi perhatian utama bagi aparatur negara dan pegawai swasta sebelum datangnya bulan Ramadan dan Idul fitri tahun 2026.
Dengan adanya jadwal yang pasti dan aturan yang jelas, para pekerja diharapkan bisa lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan untuk hari raya.
Pemerintah juga memperingatkan perusahaan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku sehingga hak pekerja tetap terjaga sesuai dengan peraturan negara.
Kementerian Ketenagakerjaan memberi kesempatan kepada perusahaan swasta untuk membayar THR paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idul fitri atau Lebaran.
Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan, Lisa Darti, mengatakan bahwa selama ini aturan pembayaran THR dilakukan dengan waktu terakhir pada 7 hari sebelum Lebaran.
Namun pemerintah sedang mempertimbangkan skema H-14 karena adanya kebijakan bekerja dari mana saja (WFA) sebelum libur Lebaran.
Kalau tahun-tahun sebelumnya itu biasanya 7 hari sebelum hari Lebaran, tapi ada juga skema Pembayaran THR 14 hari sebelum hari Lebaran.
"Lisa mengatakan, 'Kalau kami sih berharap 14 hari,' (26/2/2026)."
Lisa mengatakan bahwa keputusan mengenai aturan pembayaran THR H-14 baru akan diambil pada hari Kamis.
Surat Edaran THR 2026 Segera Terbit
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya 2026 saat ini sedang dalam proses penyelesaian akhir bersama Kementerian Sekretariat Negara pusat.
Surat edaran ini akan menjadi dokumen resmi yang berlaku bagi semua pengusaha, dan mereka wajib mematuhi aturan pembayaran THR kepada karyawan.
Meski belum dikeluarkan secara resmi, isi peraturan tersebut pasti tidak mengalami perubahan besar dari aturan yang berlaku tahun lalu.
Pemerintah berharap semua pihak, termasuk pengusaha dan pekerja, benar-benar memahami hak serta kewajiban masing-masing sebelum Lebaran tiba.
Yassierli juga berharap semoga semua pekerja Indonesia bisa menerima THR dengan baik dan tepat waktu sebelum lebaran Idul fitri 2026.
Sementara itu Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.
Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke 13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli.
Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idul fitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Baca Juga: Kementerian Agama: 630.000 Guru Swasta Akan Diangkat Jadi PPPK Kemenag, Ini Skemanya
Kebijakan THR dan BHR 2026 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idul fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator /Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Kementerian Agama: 630.000 Guru Swasta Akan Diangkat Jadi PPPK Kemenag, Ini Skemanya
Terkait sektor swasta, Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga (3/3).
Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja sehingga pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya 03/03/2026).
Kemudian Menteri Ketenagakerjaan /Menaker Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perjanjian yang ditandatangani Yassierli pada tanggal 2 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Selasa (03/03/2026), Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kami menganjurkan agar pembayaran dilakukan lebih awal sebelum batas waktu tersebut," kata Yassierli.
Baca Juga: Respon Sekjen Kemenag Peluang Guru Swasta Diangkat Menjadi PPPK Kemenag 2026
Berdasar SE Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya Keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” tulis dalam SE.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan yang disebutkan dalam SE, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026, Menaker meminta para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap daerah diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.
Link Surat Edaran THR Keagamaan 2026
“Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Menaker. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi