RADARSEMARANG.ID — Pertanyaan tentang pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) bulan januari 2026 mulai banyak muncul di kalangan pegawai negeri sipil menjelang awal tahun.
Jadwal pasti pembayaran gaji menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan perencanaan keuangan dan kebutuhan hidup para ASN.
Maka, untuk pembahasan gaji Januari 2026, harus mengacu pada ketentuan dan prosedur pembayaran yang berlaku.
Dengan informasi yang jelas dan akurat, ASN bisa memperoleh kepastian tanpa tergantung pada isu-isu yang belum tentu benar.
Di tengah proses pembayaran gaji Januari, pembahasan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 masih menjadi perhatian.
Menteri PAN RB Rini Widyantini dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN termasuk dalam agenda pembahasan.
"Macam-macam (agenda), banyak PR-nya saya sama Pak Menteri. Iya salah satunya (kenaikan gaji ASN 2026)," ujarnya dalam keterangannya.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji tersebut.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan akhir tergantung pada kinerja dan kesiapan keuangan negara di kuartal pertama 2026.
"Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa," kata Purbaya.
Bagi PNS yang gajinya belum cair, diimbau untuk terus memantau informasi mutasi dan pengumuman resmi dari instansi atau pemerintah daerah masing-masing mengenai jadwal pencairan yang spesifik.
Proses administrasi tahunan ini merupakan bagian dari siklus normal pembayaran gaji.
Peluang kenaikan gaji masih terbuka dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebutkan pembaruan sistem gaji sebagai prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Sementara itu, besaran gaji PNS untuk saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok per bulan berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Pemerintah juga telah menambahkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun pada tahun anggaran 2025, khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Tambahan anggaran tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, dengan alokasi Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13.
Dana tambahan tersebut harus digunakan oleh pemerintah daerah untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada guru pegawai negeri sipil (ASN) daerah yang gajinya berasal dari anggaran daerah.
Jika masih ada sisa dana yang belum terpakai pada 2025, pemerintah daerah harus menganggarkan dan menyalurkannya pada tahun anggaran berikutnya.
Oleh karena itu, masyarakat dan pegawai negeri sipil (ASN) diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait keputusan akhir kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), sekaligus memastikan bahwa pembayaran gaji rutin serta penyaluran tunjangan khusus untuk guru ASN daerah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disebabkan karena sebagian besar tunjangan, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji ke 13, dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru ASN pada tahun anggaran 2025, belum langsung dialokasikan di awal bulan Januari 2026.
Pencairan tunjangan profesi guru, termasuk komponen gaji ke 13 dan THR yang juga dikenal sebagai TPG 14, akan dilakukan sepanjang bulan Januari 2026 dan akan masuk ke rekening individu setiap guru ASN di daerah tersebut.
Tundaan dalam pencairan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena adanya perubahan regulasi di tingkat nasional yang baru dikeluarkan menjelang akhir tahun anggaran 2025 melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025.
Peraturan ini merupakan dasar hukum untuk pembayaran tunjangan ke-13 dan THR, namun karena pengesahan dilakukan pada 22 Desember 2025, proses administrasi dan anggaran tidak memungkinkan diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.
Selanjutnya, total jumlah anggaran untuk pembayaran gaji ke 13 dan THR akan dialihkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dana yang baru masuk ke kas daerah pada akhir Desember 2025 ini kemudian harus melewati tahapan rekonsiliasi dan validasi data penerima oleh instansi terkait sebelum bisa dicairkan.
Dengan penjelasan ini, pembayaran gaji ASN bulan Januari 2026 merujuk pada pencairan tunjangan profesi guru serta komponen gaji ke-13 dan THR yang direncanakan dilakukan sepanjang bulan Januari 2026.
Pemerintah daerah menjamin bahwa hak-hak guru ASN akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi