Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair: Tak Dapat Uang Makan Diganti Tunjangan Ini

Falakhudin • Kamis, 13 November 2025 | 11:48 WIB
Ilustrasi Perpres 79 tahun 2025 Sudah Disahkan Namun Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Belum Berlaku Ini Respons Orang Istana
Ilustrasi Perpres 79 tahun 2025 Sudah Disahkan Namun Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Belum Berlaku Ini Respons Orang Istana

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Masa pensiun bukan berarti masa istirahat dan tidak bekerja lagi sampai ajal menjemput.

Masa pensiun dapat dikatakan sebagai masa bagi untuk mengerjakan cita-cita atau impian yang tertunda setelah tidak terikat lagi secara formal dengan sebuah institusi.

Masa pensiun adalah masa yang bagus untuk memulai bisnis sehingga para pensiunan tetap aktif secara mental dan fisik, menjalin relasi baru, dan menikmati kebebasan dan fleksibilitas.

 

Sebagai contoh, Kolonel Sanders menemukan resep rahasia ayam goreng dan memulai restoran waralaba KFC pada usia yang sudah senja.

Jadi, usia pensiun dan lansia bukan pertanda bahwa manusia berhenti bekerja dan menciptakan berbagai inovasi.

Masa pensiun bukanlah akhir dari perjalanan hidup, tapi awal dari kehidupan yang lebih santai, damai, dan penuh waktu untuk menikmati hal-hal sederhana.

 

Pemerintah telah mengesahkan regulasi tentang gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2024 lalu.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, telah diresmikan bahwa pensiunan PNS menerima beberapa komponen gaji, termasuk gaji pokok beserta tunjangannya.

Salah satu komponen tersebut adalah uang makan, yang dibayarkan berdasarkan satuan orang per hari.

Hal ini karena uang makan hanya diberikan apabila pegawai tersebut tetap bekerja.

"Uang makan bagi pegawai ASN dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," tercatat dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Meskipun pensiunan tidak lagi menerima uang makan, mereka tetap mendapatkan tunjangan pangan setiap bulan.

 

Tunjangan pangan pensiunan PNS ini juga disebut tunjangan beras karena diberikan dalam jumlah setara 10 kilogram beras.

Perhitungannya tidak menggunakan harga beras yang berlaku saat ini, melainkan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tunjangan ASN.

 

Baik PNS maupun pensiunan, mendapatkan tunjangan beras sebesar Rp72.420 per orang per bulan (setara Rp7.242 per kilogram beras).

Nominalnya bisa berubah sesuai jumlah keluarga pensiunan dengan batas maksimal tertentu.

 

Contohnya, untuk tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan 2 orang anak.

Jika pensiunan memiliki 4 orang dalam satu keluarga dan sudah tercantum dalam daftar gaji pensiunan, maka nominal maksimal tunjangan beras adalah Rp289.680.

Meski demikian, banyak pensiunan yang masih menanyakan soal kenaikan tunjangan beras.

Sebab, harga beras yang digunakan lebih rendah dibandingkan harga beras di pasar saat ini.

 

Jadwal pencairan tunjangan beras bagi pensiunan dicairkan bersama dengan gaji, biasanya pada tanggal 1 setiap bulan melalui Taspen atau Kantor Pos.

Pengecekan secara berkala tetap diperlukan agar proses pembayaran berjalan baik.

Baca Juga: UMK Kabupaten Demak 2026 Perkiraan Segini Jika Disetujui UMP Naik 10,5 Persen

 

Dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER 3/PB/2015 dan PP No. 8 Tahun 2024, setiap PNS atau pensiunan berhak menerima tunjangan beras sebesar 10 kg per bulan untuk setiap orang.

Tunjangan ini bisa dicairkan dalam bentuk uang atau beras. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan keluarga PNS #kenaikan gaji pensiunan #Pensiunan PNS Golongan I #tunjangan pangan #daftar gaji pensiunan PNS terbaru #gaji pensiunan 2025 #kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #Tunjangan keluarga ASN #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan #gaji pensiun 2025 #Pensiunan PNS akan menerima tunjangan anak #pensiunan PNS golongan I II III IV Terbaru dan Terkini Hari Ini #masa pensiun pejabat #Kenaikan gaji pensiunan November 2025 #Gaji Pensiunan akan langsung masuk ke rekening pensiunan #pensiunan pns #daftar gaji pensiunan #PMK Nomor 32 Tahun 2025 #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #Kolonel Sanders #gaji pensiun #Tunjangan Keluarga #Daftar gaji pensiunan terbaru #Tunjangan ASN 2025 #Daftar gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #daftar gaji pensiunan berdasarkan golongan #Info GTK atau SIM ANTUN #Daftar gaji pensiunan PNS 2025 #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #pensiunan PNS golongan I II III IV #masa pensiun #kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 #Tunjangan keluarga guru #gaji pensiunan #tunjangan beras DPR Rp12 juta #gaji pensiunan ASN #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #gaji pensiun bulan November akan dibayarkan mulai tanggal 1 November #gaji pensiun bulanan #KFC #daftar gaji pensiunan ASN terbaru #pensiunan pns 2025 #pensiunan PNS dan janda atau duda PNS #tunjangan pangan PNS #gaji pensiun berdasarkan golongan #kenaikan tunjangan beras #gaji pensiunan ASN 2025 #Info GTK 2025 Ternyata Beralih ke Dikdasmen #Tunjangan Keluarga dan Pensiun #Taspen pencairan gaji pensiun PNS #Kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS #pensiunan PNS aktif #pencairan rapel pensiun 1 November #Masa pensiun adalah #Gaji pensiunan ASN Februari 2025 #Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 #Tunjangan ASN 2026 #gaji pensiun mantan presiden #Tunjangan ASN IKN #Masa pensiun ASN #kenaikan gaji pensiun tahun 2025 #Menkeu Purbaya Kenaikan Gaji ASN #Kenaikan gaji pensiunan 12 persen #kenaikan gaji pensiunan golongan #Kenaikan Gaji Pensiunan 18 Persen #kenaikan gaji pensiunan 2025 #Jadwal pencairan tunjangan beras bagi pensiunan #uang makan #Gaji pensiun melalui Kantor Pos #tunjangan asn #Gaji Pensiunan ASN TNI Polri #pencairan dana rapel dan kenaikan gaji pensiun #info gtk 2025 terbaru #pensiunan tidak lagi menerima uang makan #info gtk 2025 #Tunjangan beras #gaji pensiun cair November #Tunjangan ASN Daerah #Gaji pensiunan ASN Oktober 2025 #Info gtk #tunjangan pangan pensiunan PNS #Daftar Gaji Pensiunan Janda atau Duda #Kenaikan gaji PNS dan pensiunan mulai berlaku