RADARSEMARANG.ID, Semarang — Masa pensiun bukan berarti masa istirahat dan tidak bekerja lagi sampai ajal menjemput.
Masa pensiun dapat dikatakan sebagai masa bagi untuk mengerjakan cita-cita atau impian yang tertunda setelah tidak terikat lagi secara formal dengan sebuah institusi.
Masa pensiun adalah masa yang bagus untuk memulai bisnis sehingga para pensiunan tetap aktif secara mental dan fisik, menjalin relasi baru, dan menikmati kebebasan dan fleksibilitas.
Sebagai contoh, Kolonel Sanders menemukan resep rahasia ayam goreng dan memulai restoran waralaba KFC pada usia yang sudah senja.
Jadi, usia pensiun dan lansia bukan pertanda bahwa manusia berhenti bekerja dan menciptakan berbagai inovasi.
Masa pensiun bukanlah akhir dari perjalanan hidup, tapi awal dari kehidupan yang lebih santai, damai, dan penuh waktu untuk menikmati hal-hal sederhana.
Pemerintah telah mengesahkan regulasi tentang gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2024 lalu.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, telah diresmikan bahwa pensiunan PNS menerima beberapa komponen gaji, termasuk gaji pokok beserta tunjangannya.
Salah satu komponen tersebut adalah uang makan, yang dibayarkan berdasarkan satuan orang per hari.
Hal ini karena uang makan hanya diberikan apabila pegawai tersebut tetap bekerja.
"Uang makan bagi pegawai ASN dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," tercatat dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Meskipun pensiunan tidak lagi menerima uang makan, mereka tetap mendapatkan tunjangan pangan setiap bulan.
Tunjangan pangan pensiunan PNS ini juga disebut tunjangan beras karena diberikan dalam jumlah setara 10 kilogram beras.
Perhitungannya tidak menggunakan harga beras yang berlaku saat ini, melainkan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tunjangan ASN.
Baik PNS maupun pensiunan, mendapatkan tunjangan beras sebesar Rp72.420 per orang per bulan (setara Rp7.242 per kilogram beras).
Nominalnya bisa berubah sesuai jumlah keluarga pensiunan dengan batas maksimal tertentu.
Contohnya, untuk tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan 2 orang anak.
Jika pensiunan memiliki 4 orang dalam satu keluarga dan sudah tercantum dalam daftar gaji pensiunan, maka nominal maksimal tunjangan beras adalah Rp289.680.
Meski demikian, banyak pensiunan yang masih menanyakan soal kenaikan tunjangan beras.
Sebab, harga beras yang digunakan lebih rendah dibandingkan harga beras di pasar saat ini.
Jadwal pencairan tunjangan beras bagi pensiunan dicairkan bersama dengan gaji, biasanya pada tanggal 1 setiap bulan melalui Taspen atau Kantor Pos.
Pengecekan secara berkala tetap diperlukan agar proses pembayaran berjalan baik.
Baca Juga: UMK Kabupaten Demak 2026 Perkiraan Segini Jika Disetujui UMP Naik 10,5 Persen
Dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER 3/PB/2015 dan PP No. 8 Tahun 2024, setiap PNS atau pensiunan berhak menerima tunjangan beras sebesar 10 kg per bulan untuk setiap orang.
Tunjangan ini bisa dicairkan dalam bentuk uang atau beras. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi