RADARSEMARANG.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) makin senyum lebar bulan Oktober 2025 ini.
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 telah resmi menetapkan besaran gaji pokok PNS yang berlaku hingga tahun 2025.
Mulai Oktober 2025, PNS dari berbagai golongan akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan terbaru ini.
Selain itu, Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga mengatur kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.
Kenaikan gaji ini berlaku mulai Oktober 2025 dengan rincian sebagai berikut:
-Golongan I dan II: Kenaikan sebesar 8%
-Golongan III: Kenaikan sebesar 10%
-Golongan IV: Kenaikan sebesar 12%
Pencairan gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.
Namun, untuk gaji yang telah disesuaikan dengan Perpres 79 Tahun 2025, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025, dengan sistem rapel untuk bulan Oktober dan November.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh PNS untuk memastikan data pribadi dan rekening bank yang terdaftar sudah benar dan aktif. Hal ini untuk memastikan proses pencairan gaji berjalan lancar dan tepat waktu.
Pasalnya, bukan hanya gaji pokok yang naik, pemerintah juga menyiapkan lima tunjangan tambahan yang siap dicairkan.
Kenaikan ini bukan sekadar kabar angin, melainkan janji yang sudah dikunci oleh Presiden Prabowo Subianto.
Artinya, ASN baik PNS maupun PPPK akan segera merasakan tambahan penghasilan.
Salah satu bocoran yang sudah dipastikan adalah uang makan tambahan.
Nominalnya cukup menggiurkan, bisa mencapai Rp814 ribu per bulan.
Baca Juga: Perbandingan Gaji Karyawan BUMN dan Gaji PNS Tinggian Mana? Berikut Plus MInusnya
Jika ditotal dengan gaji pokok baru,
ASN bakal menerima penghasilan yang jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
Tak berhenti di situ, masih ada beberapa tunjangan lain yang akan ikut mengalir.
Meski pemerintah belum mengumumkan detailnya secara penuh, umumnya tunjangan ASN meliputi:
-Tunjangan keluarga (pasangan dan anak)
-Tunjangan jabatan (struktural/fungsional)
-Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan
-Tunjangan pangan/beras
-Uang makan
Dengan lima jenis tunjangan tersebut, ditambah gaji pokok baru, para ASN dipastikan akan memiliki tambahan “amunisi” finansial yang bisa menunjang kebutuhan sehari-hari.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa menjadi pelecut semangat kerja ASN agar kinerjanya semakin maksimal dalam melayani masyarakat.
Namun, pemerintah tetap mengingatkan, rincian resmi dan teknis pencairan akan disampaikan lewat kementerian terkait dalam waktu dekat. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi