Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ini Kriteria Gaji PNS yang Dihentikan Pemerintah

Falakhudin • Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:07 WIB

 

Gaji ASN PNS PPPK
Gaji ASN PNS PPPK

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Meskipun terdaftar secara sah sebagai ASN, 14 kategori PNS ternyata tidak akan menerima gaji bulanan dari negara.

Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang sedang dalam status tertentu yang diatur secara hukum. 

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Jabatannya Menurut PermenpanRB 2025

 

Berikut ini Gaji PNS yang Diberhentikan Sementara

Kategori ini mencakup PNS yang:

- Diangkat menjadi pejabat negara (seperti menteri atau kepala daerah)

- Menjadi anggota atau komisioner lembaga non-struktural

(misalnya KPK, KPU, atau Ombudsman)

- Mengajukan cuti di luar tanggungan negara

 

- Sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa, dan dalam masa penahanan

Dalam masa pemberhentian sementara tersebut, status kepegawaian mereka non-aktif sehingga hak atas gaji pun otomatis dihentikan untuk sementara waktu.

Pembayaran akan dipulihkan apabila mereka kembali aktif sesuai ketentuan.

- PNS yang Diberhentikan Tidak Atas Permintaan Sendiri

Kategori kedua mencakup kasus pemberhentian permanen dengan alasan tertentu.

 

Mereka yang masuk dalam kategori ini tidak hanya kehilangan status PNS, tetapi juga tidak lagi berhak atas gaji dari negara.

Beberapa alasan pemberhentian tersebut antara lain:

-Melanggar ideologi negara, seperti menyimpang dari Pancasila atau UUD 1945

-Wafat, karena tidak ada hak yang diwariskan dalam bentuk gaji bulanan

-Pensiun, baik karena usia atau permintaan sendiri

-Kebijakan rasionalisasi atau efisiensi organisasi, seperti restrukturisasi lembaga

 

-Ketidakmampuan jasmani atau rohani yang membuat PNS tak bisa lagi menjalankan tugas

-Kinerja buruk, yang ditandai dengan penilaian kerja di bawah standar secara berulang

-Pelanggaran disiplin berat, seperti bolos kerja, menerima gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang

-Tersangkut pidana umum dan dipenjara minimal dua tahun

 

-Korupsi atau kejahatan jabatan

-Menjadi anggota/pengurus partai politik, yang secara hukum dilarang bagi ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) sebelumnya telah menegaskan bahwa gaji PNS dibayarkan berdasarkan status aktif, bukan semata-mata karena mereka menyandang gelar ASN.

“Negara hanya akan membayarkan gaji kepada ASN yang menjalankan tugas dan fungsinya secara penuh sesuai ketentuan. Jika statusnya berubah, maka hak keuangan pun otomatis menyesuaikan,” ujar pejabat MenPANRB dalam pernyataan resminya.

 

Berikut daftar kisaran gaji PNS berdasarkan golongan terbaru:

 

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

 

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

 

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

 

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

 

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Meski ada pengecualian tersebut, mayoritas PNS tetap menerima gaji bulanan seperti biasa sesuai klasifikasi golongan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Besaran Gaji PNS #gaji pns berdasarkan golongan #Dampak Positif Kenaikan Gaji dan Tunjangan #Golongan PNS dan PPPK #kesejahteraan ASN #Tunjangan lembur pns #Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 #Gaji PNS yang Diberhentikan #skema gaji #gaji pppk #Gaji Pokok #Presiden Prabowo #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #kesejahteraan ASN PPPK #gaji pensiunan #PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri #menteri keuangan sri mulyani #gaji pns #PNS yang Diberhentikan #kesejahteraan ASN dan pensiunan #golongan PNS #Sri Mulyani #kenaikan gaji pns #Kepala Daerah #gaji pns naik #presiden prabowo subianto #Tunjangan anak PNS #gaji PNS 2025 #gaji pppk 2025 #ideologi negara #Kenaikan Gaji #Presiden Joko Widodo #Kesejahteraan ASN Pensiunan #Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen