RADARSEMARANG.ID, Semarang — Meskipun terdaftar secara sah sebagai ASN, 14 kategori PNS ternyata tidak akan menerima gaji bulanan dari negara.
Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang sedang dalam status tertentu yang diatur secara hukum.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Jabatannya Menurut PermenpanRB 2025
Berikut ini Gaji PNS yang Diberhentikan Sementara
Kategori ini mencakup PNS yang:
- Diangkat menjadi pejabat negara (seperti menteri atau kepala daerah)
- Menjadi anggota atau komisioner lembaga non-struktural
(misalnya KPK, KPU, atau Ombudsman)
- Mengajukan cuti di luar tanggungan negara
- Sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa, dan dalam masa penahanan
Dalam masa pemberhentian sementara tersebut, status kepegawaian mereka non-aktif sehingga hak atas gaji pun otomatis dihentikan untuk sementara waktu.
Pembayaran akan dipulihkan apabila mereka kembali aktif sesuai ketentuan.
- PNS yang Diberhentikan Tidak Atas Permintaan Sendiri
Kategori kedua mencakup kasus pemberhentian permanen dengan alasan tertentu.
Mereka yang masuk dalam kategori ini tidak hanya kehilangan status PNS, tetapi juga tidak lagi berhak atas gaji dari negara.
Beberapa alasan pemberhentian tersebut antara lain:
-Melanggar ideologi negara, seperti menyimpang dari Pancasila atau UUD 1945
-Wafat, karena tidak ada hak yang diwariskan dalam bentuk gaji bulanan
-Pensiun, baik karena usia atau permintaan sendiri
-Kebijakan rasionalisasi atau efisiensi organisasi, seperti restrukturisasi lembaga
-Ketidakmampuan jasmani atau rohani yang membuat PNS tak bisa lagi menjalankan tugas
-Kinerja buruk, yang ditandai dengan penilaian kerja di bawah standar secara berulang
-Pelanggaran disiplin berat, seperti bolos kerja, menerima gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang
-Tersangkut pidana umum dan dipenjara minimal dua tahun
-Korupsi atau kejahatan jabatan
-Menjadi anggota/pengurus partai politik, yang secara hukum dilarang bagi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) sebelumnya telah menegaskan bahwa gaji PNS dibayarkan berdasarkan status aktif, bukan semata-mata karena mereka menyandang gelar ASN.
“Negara hanya akan membayarkan gaji kepada ASN yang menjalankan tugas dan fungsinya secara penuh sesuai ketentuan. Jika statusnya berubah, maka hak keuangan pun otomatis menyesuaikan,” ujar pejabat MenPANRB dalam pernyataan resminya.
Berikut daftar kisaran gaji PNS berdasarkan golongan terbaru:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Meski ada pengecualian tersebut, mayoritas PNS tetap menerima gaji bulanan seperti biasa sesuai klasifikasi golongan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi