RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar Bahagia buat para pensiunan. Bulan ini pemerintah Indonesia menaikkan uang pensiunan.
BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.
BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan struktural Eselon I;
Jabatan struktural Eselon II;
Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :
Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
Memiliki kinerja yang baik
Memiliki moral dan integritas yang baik; dan
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.
Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.
Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Selain penyesuaian gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku selama masih aktif.
Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kenaikannya cukup signifikan, yakni mencapai 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Tak hanya gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima tiga tunjangan tambahan yang mulai cair pada waktu yang sama.
Di antaranya, tunjangan pangan setara 10 kilogram beras atau sekitar Rp72.420, tunjangan kesehatan, serta tunjangan kesejahteraan sosial.
Berikut rincian besaran gaji pensiunan terbaru per golongan:
Golongan I
• Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
• Ib: Rp1.748.100 – Rp2.127.000
• Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.000
• Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.000
Golongan II
• IIa: Rp2.153.000 – Rp2.395.000
• IIb: Rp2.395.000 – Rp2.646.000
• IIc: Rp2.646.000 – Rp2.896.000
• IId: Rp2.896.000 – Rp3.147.000
Golongan III
• IIIa: Rp3.147.000 – Rp3.398.000
• IIIb: Rp3.398.000 – Rp3.649.000
• IIIc: Rp3.649.000 – Rp3.900.000
• IIId: Rp3.900.000 – Rp4.151.000
Golongan IV
•IVa: Rp4.151.000 – Rp4.402.000
•IVb: Rp4.402.000 – Rp4.653.000
•IVc: Rp4.653.000 – Rp4.904.000
•IVd: Rp4.904.000 – Rp5.155.000
•IVe: Rp5.155.000 – Rp5.406.000
Pencairan gaji dan tunjangan ini dilakukan lewat PT Taspen.
Untuk kelancaran prosesnya, pensiunan diminta memastikan seluruh data pribadi mereka sudah terverifikasi melalui aplikasi “Andal by Taspen”.
Langkah pemerintah ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan para pensiunan PNS, yang selama ini menggantungkan hak-haknya pasca-masa tugas. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi