Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Hore! THR dan Gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri 2025 Cair, Segini Besarannya

Falakhudin • Kamis, 6 Februari 2025 | 12:30 WIB
Hore THR dan Gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI dan Plori 2025 Cair Segini Besarannya
Hore THR dan Gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI dan Plori 2025 Cair Segini Besarannya

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah kabarnya akan tetap mencairkan tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 pada tahun ini kepada para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), meskipun kini ada efisiensi anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

 

Ia menekankan, pemerintah sudah mempersiapkan proses pencairan itu dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Persiapan sudah ada, persiapan to be announce,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2).

Meski begitu, untuk kabar jelasnya kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 saat adanya program efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat maupun daerah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

“Jadi dari segil lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya,” tegas Airlangga.

Sebagaimana diketahui, pada 2024 silam pemerintah kembali memberikan 100% tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri.

Selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.

Pembayaran THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran.

Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.

pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

 

Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 selalu menjadi hal yang dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya.

Tahun 2025, pemerintah kembali menetapkan kebijakan pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk mendukung kebutuhan ASN, baik untuk keperluan Lebaran maupun tahun ajaran baru.

 

Simak informasi lengkap berikut untuk mengetahui besaran dan jadwal pencairannya.

Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori ASN yang berhak menerima THR dan Gaji ke 13:

1 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CPNS (Calon PNS).

2 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

3 Prajurit TNI.

4 Anggota Polri.

 

5 Pejabat Negara.

Namun, ada pengecualian bagi ASN yang tidak berhak menerima THR dan Gaji ke-13, yaitu:

ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

 

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN

THR 2025 diperkirakan cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Pencairan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan ASN dalam merayakan Lebaran.

Gaji ke-13 akan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan Gaji ke 13 ASN

Besaran THR dan Gaji ke-13 setara dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat, yaitu:

Tunjangan Keluarga.

 

Tunjangan Jabatan.

Tunjangan Kinerja (Tukin).

Besaran ini bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja. Berikut adalah rincian besaran untuk berbagai kategori:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000.

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200.

 

Sekretaris: Rp23.420.250.

Anggota: Rp23.420.250.

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550.

Eselon II: Rp16.262.400.

 

Eselon III: Rp11.535.300.

Eselon IV: Rp8.844.150.

3. Pegawai dengan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

a. SD/SMP/Sederajat

Masa kerja ≤10 tahun: Rp3.571.050.

 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100.

Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500.

b. SMA/Diploma I

Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.089.750.

Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200.

Masa kerja >20 tahun: Rp4.884.600.

 

c. Diploma II/Diploma III

Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.573.800.

Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750.Masa kerja >20 tahun: Rp5.436.900.

d. Strata I/Diploma IV

Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.492.550.

Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150.

 

Masa kerja >20 tahun: Rp6.521.550.

e. Strata II/Strata III

Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.470.100.

Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650.

Masa kerja >20 tahun: Rp7.542.150.

 

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN

Untuk memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13, ASN dapat menggunakan beberapa metode berikut:

1 Aplikasi MySAPK atau Website Resmi BKN:

Login dengan akun resmi.

Periksa rincian gaji yang akan diterima.

 

2 Kantor Bendahara Instansi:

Informasi pencairan biasanya diberikan langsung oleh bendahara instansi.

3 Bank Penerima Gaji:

Cek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima.

Manfaat THR dan Gaji ke 13

THR membantu ASN dan pensiunan untuk merayakan Idul Fitri dengan nyaman.

 

Gaji ke-13 mendukung kebutuhan pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN dan memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan penting dengan lebih baik.  (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #pegawai negeri sipil timbun solar #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #pegawai negeri sipil tak digaji #Manfaat THR dan Gaji ke 13 #Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN #anggota polri #Besaran THR dan Gaji ke 13 ASN #ASN yang berhak menerima THR dan Gaji ke 13 #prajurit tni al #prajurit tni au #THR dan Gaji ke 13 PNS #pegawai negeri sipil sebut korupsi makin memburuk #Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi #viral hari ini #prajurit TNI angkatan udara #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #prajurit TNI AD #menteri keuangan sri mulyani indrawati #prajurit tni #pejabat negara #efisiensi anggaran belanja kementerian atau lembaga #Pembayaran THR ASN #pegawai negeri sipil