RADARSEMARANG.ID, Semarang — Usia pensiun pekerja di Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Adapun aturan terkait usia pensiun ini berlaku mulai Januari 2025.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Diketahui sebelumnya, batas usia pensiun di Indonesia pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP Nomor 45 Tahun 2015.
Kemudian pada 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
Usia pensiun ini menjadi landasan pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, itu artinya pada tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Merujuk data dari WHO disebutkan bahwa usia produktif seseorang berlangsung pada usia 15-64 tahun, dimana usia tersebut seseorang bisa dengan efektif dan efisien dalam beraktivitas sehari-hari dan bekerja.
Sementara usia Angkatan kerja di Indonesia berada pada rentang usia 19 – 64 tahun.
Di berbagai negara, usia produktif merupakan penggerak kemajuan perekonomian, pendapatan, dan kesejahteraan.
Karena itu menjaga kesehatan usia produktif penting dan wajib dilakukan untuk mendukung produktivitas dan kualitas hidup.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan menganjurkan pemeriksaan kesehatan berkala sebagai upaya mencegah dan mengidentifikasi dini kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis.
Adapun batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015.
Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.
Dengan demikian, merujuk aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.
Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
PP Nomor 45 Tahun 2015 itu ditandatangani oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu.
Dengan menerapkan pola hidup sehat, maka dapat membantu menjaga kesehatan usia produktif dan mendukung produktivitas dan kualitas hidup yang optimal.
Tak bisa dipungkiri, seiring bertambahnya usia membuat perubahan pada fisik dan mental semakin terlihat. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi