Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Telah Dibuka, Jangan Terlewatkan!

Falakhudin • Sabtu, 30 November 2024 | 12:03 WIB
Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 Telah Dibuka
Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 Telah Dibuka

RADARSEMARANG.ID, Semarang —Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bakal kembali menggelar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu. Namun, hanya mereka yang lolos seleksi administrasi yang dapat mengikuti pendidikan ini.

”Seleksi administrasi PPG bagi guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui akun SIMPKB,” tulis pengumuman di laman ppg.kemdikbud.go.id Jumat, 29 November 2024.

Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 

Kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV.

Sedangkan kompetensi adalah  meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kemendikdasmen berkomitmen menuntaskan pemenuhan kualifikasi dan kompetensi ini secara bertahap melalui transformasi PPG.

Di tahun 2024, Kemendikdasmen membuka kembali pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) bagi seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapat kesempatan mengikuti PPG bagi Guru.

Tertentu pada periode sebelumnya sebagai langkah penuntasan sertifikasi untuk kesejahteraan guru agar bisa lebih fokus pada pembelajaran murid dan mewujudkan guru yang profesional.

Guru yang memenuhi syarat dalam seleksi administrasi dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB.

Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu dibagi menjadi dua tahap, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan guru yang belum memiliki serdik.

 

Berikut ini tahapan seleksi administrasi bagi guru yang sudah memiliki serdik dan belum memiliki serdik:

Guru sudah memiliki serdik

1 Membuka laman ppg.simpkb.id

2 Pendaftaran

3 Cek verfikasi dan validasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id

4 Cek Dapodik di ptk.datadik.kemdikbud.go.id

5 Selesai

 

Guru belum memiliki serdik

1 Membuka laman ppg.simpkb.id

2 Pendaftaran

3 Cek verfikasi dan validasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id

4 Cek Dapodik di ptk.datadik.kemdikbud.go.id

5 Verifikasi dan validasi ijazah

6 Jika belum verifikasi dan validasi ijazah, mengikuti langkah berikut:

 

Cek Ijazah Online di Laman Kemdikbud

Sebelum melakukan verval ijazah di info GTK, siapkan data ijazah Anda yang akan dilakukan verifikasi akademik. 

File ijazah dapat didapatkan secara online di laman resmi Kemendikbud. 

Baca Juga: Mengenal Biografi Sosok Prof Dr Tatacipta Dirgantara Rektor ITB Baru Periode 2025 - 2030

 

Caranya juga sangat mudah, bisa ikuti langkah-langkahnya berikut: 

a Kunjungi laman resmi https://ijazah.kemdikbud.go.id/.

b Masukkan kode perguruan tinggi.

c Pilih program studi sesuai ijazah.

d Masukkan nomor ijazah.

e Masukkan captcha.

 

Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud.

Dikutip dari laman FAQ GTK, berikut ini adalah langkah yang bisa kita lakukan untuk verifikasi dan validasi ijazah di Info GTK Kemendikbud.

 

1) Masuk ke Info GTK

Sebelum melakukan verval, kita wajib masuk atau login ke Info GTK terlebih dahulu. 

Silakan ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

Buka browser yang direkomendasikan, salah satunya adalah Google Chrome.

 

Akses laman Info GTK di URL berikut https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Tunggu hingga halaman FORM LOGIN muncul.

Masukkan user id (akun PTK) ke kolom ‘username’.

Masukkan password (akun PTK) ke kolom ‘password’.

Masukkan captcha (kombinasi angka dan huruf yang terlihat pada layar dengan latar belakang oranye) ke kolom ‘masukan huruf pada gambar di atas’.

Pastikan semua data diisi dengan benar.

Klik tombol ‘Masuk’.

 

2) Cara Verval Ijazah pada Info GTK

Jika sudah berhasil masuk atau login, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk verifikasi dan validasi ijazah.

Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Masuk ke akun Info GTK.

Cari dan klik pada kolom ‘Verval Ijazah’.

 

Klik tombol biru bertuliskan ‘Verval Ijazah’.

Isi form verval ijazah dengan data yang diminta, termasuk: nama perguruan tinggi, nama program studi (sesuai ijazah), jenjang (D4, S1, S2, atau S3), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan nomor ijazah.

Klik tombol ‘Cek Data Ijazah’ setelah semua kolom terisi.

Periksa hasil pengisian form yang akan otomatis terisi pada kolom verval ijazah.

Jika data sudah benar, verval ijazah selesai.

Jika diperlukan perbaikan data verval ijazah sebelumnya, klik tombol merah bertuliskan ‘Klik tombol hapus ini, jika ijazah tidak sesuai’.

Lakukan verval ijazah ulang dengan mengklik tombol biru bertuliskan ‘Verval Ijazah’ dan ikuti tahapan seperti sebelumnya.

Lookup data Dikti

Referensi Prodi Ijazah S1 dan justifikasi nama prodi ijazah

7. Selanjutnya, peserta dapat mengakses laman PPG SIMPKB

8. Apabila pendaftar tidak menemukan referensi bidang studi PPG, lanjutkan langkah berikut:

- Bidang studi PPG dipilih

 

- Isi biodata diri

- Isi biodata kemahasiswaan

- Isi data pelengkap

- Daftar

- Selesai

 

Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu

a Warga Negara Indonesia (WNI);

b Belum memiliki sertifikat pendidik;

c Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;

d Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;

e Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);

f Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;

 

g Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);

h Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;

i Terdaftar di 1 satu) induk satuan pendidikan formal;

j Bagi guru tercatat aktif mengajar di sekolah pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;

k Program Studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Percepatan PPG selaras dengan arah kebijakan peningkatan kesejahteraan guru pada pemerintahan 2025-2029 yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Dr Abdul Mu ti.

Sebelumnya pada 2024, PPG Tertentu telah dilaksanakan dalam program.

 

PPG Selaras dengan Peningkatan Kesejahteraan

Pada puncak peringatan Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024), Presiden H Prabowo Subianto mengatakan akan melaksanakan PPG 2025 untuk 806.486 guru ASN dan guru non ASN lulusan S1 dan D4.

”Untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan dilaksanakan PPG pada 2025 untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang sudah memenuhi kualifikasi D4 dan S1,” ujarnya.

Mendikdasmen Prof Dr Abdul Mu ti mengatakan PPG sebagai bagian upaya peningkatan kesejahteraan guru selaras dengan upaya peningkatan kompetensinya.

 

Guru yang lulus PPG akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai pemenuhan syarat memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

”Sesuai amanat undang-undang kan harus punya kualifikasi.

Dengan kualifikasi itu, dia punya sertifikasi.

Dengan dapat sertifikasi, maka dia dapat tunjangan sertifikasi.

Jadi clear ya, jadi bentuknya tunjangan kesejahteraan melalui sertifikasi ya.

Kalau pendapatannya meningkat, masa kualitasnya nggak meningkat, kira-kira begitu,” ujarnya. (fal/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan kesejahteraan #kompetensi pedagogik #seleksi PPG #pendidikan profesi guru #tunjangan sertifikasi guru #akun SIMPKB #Dalam jabatan #PPG SIMPKB #Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu #Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu #Guru Tertentu #Guru Non ASN #Info GTK Kemendikbud #Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan #hari guru nasional #verval ijazah di Info GTK #Cek Ijazah Online di Laman Kemdikbud #guru yang profesional #Verifikasi dan validasi ijazah #kualifikasi akademik Sarjana #Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah #verifikasi dan validasi data di SIMPKB #Presiden H Prabowo Subianto #Mendikdasmen Prof Dr Abdul Mu ti #Aktif Mengajar di Sekolah #Guru ASN #nomor induk kependudukan #Prof Dr Abdul Mu ti #sertifikat pendidik #satuan pendidikan formal #PPG 2025 #data pokok pendidikan #Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud #kesejahteraan guru