Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

6 Hari Lagi Pilkada 2024 Serentak, Kenali Warna Kertas Surat Suaranya, Jangan Salah Pilih!

Falakhudin • Kamis, 21 November 2024 | 12:20 WIB
Surat Suara Pilkada 2024 untuk memilih Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Walikota dan Gubernur Wakil Gubernur.
Surat Suara Pilkada 2024 untuk memilih Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Walikota dan Gubernur Wakil Gubernur.

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 segera berlangsung. 

Pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai surat undangan pencoblosan dari KPU.

Yang dimaksud dengan surat undangan undangan pencoblosan dari KPU adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau disebut juga sebagai Formulir Model C6 KPU atau formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK. 

 

Baca Juga: Pulang dari Umroh Gus Iqdam Kholid akan Mengisi Kajian di Semarang, Cek Waktu dan Lokasinya Disini

Ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pencoblosan di TPS pada hari pemungutan suara.

Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau surat undangan pencoblosan dari KPU ini akan dibagikan kepada setiap pemilih yang sudah terdaftar sebelum hari pencoblosan oleh petugas KPPS setempat sesuai di wilayah pemilih melakukan pencoblosan.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, KPPS akan menyampaikan atau membagikan surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan pencoblosan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Mengingat hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada serentak adalah pada Rabu, 27 November 2024, maka surat undangan pencoblosan Pilkada akan dibagikan paling lambat adalah pada Minggu, 24 November 2024 oleh petugas KPPS setempat kepada pemilih.

 

Baca Juga: Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Jumadil Awwal Bulan November 2024, Pahalanya Seperti Puasa Setahun Full

Jadwal Pilkada 2024

•Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

•Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

•Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

•Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

•Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

•Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

•Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

 

Baca Juga: Ini Dia Bocoran yang akan menggantikan Kurikulum Merdeka Besok

•Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

 

Jenis kertas surat suara yang dicetak menggunakan bahan kertas Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram dengan pengaman atau tanda khusus pada surat suara yaitu pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi.

Format desain surat suaranya berbentuk vertikal/horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.

Untuk foto pasangan calon berwarna menggunakan latar belakang bendera merah putih berkibar.

Di bagian kertas suara, terdapat logo Komisi Pemilihan Umum dan juga logo Pemerintah Daerah, serta tulisan SURAT SUARA sesuai pemilihannya.

Baca Juga: Miras Diteguk Santri Ditusuk, Puluhan Ribu Santri Yogyakarta Demonstrasi Tuntut Pelaku Penusukan Dihukum Setimpal

Soal ukuran surat suara bervariasi, yang dimulai dari ukuran 18x23 cm hingga 36x34,5 cm berbentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.

 

Warna Surat Suara Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara Pilkada 2024 dengan warna yang berbeda. 

Hal itu termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024

1. Surat Suara Pilkada 2024 warna merah marun: untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

2. Surat Suara Pilkada 2024 warna biru muda: untuk pemilihan bupati dan wakil bupati

Baca Juga: Sejarah, Tujuan, Pengertian dan Alasan Pemerintah Menetapkan Hari Santri Nasional 22 Oktober

3. Surat Suara Pilkada 2024 hijau toska: untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota

 

Apabila pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK namun belum mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada 2024 dalam kurun waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka berlaku sebagai berikut:

1 Kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP-el atau paspor atau identitas lain yang sah.

 

 

Baca Juga: Dikenal Sederhana dan Jadi Panutan, Sosok Gus Lik Kyai Terkemuka Asal Jamsaren Kediri Wafat

2 Dalam hal Formulir Model C6 yang telah diterima oleh pemilih hilang, maka pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

3 Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima Formulir Model C6, maka pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket). (fal)

Editor : Agus AP
#HVS #Komisi Pemilihan Umum (KPU) #pemerintah daerah #Hout Vrij Schrijfpapier #pkpu #Daftar Pemilih Tetap (DPT) #Pilkada Serentak Tahun 2024 #Formulir Model C6 #surat suara #peraturan kpu #Warna Surat Suara Pilkada 2024 #kertas surat suara #kpps #jadwal pilkada 2024 #tempat pemungutan suara (TPS)