Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mengenal Sistem Aplikasi Sirekap yang Bikin Gaduh di Media Sosial, Begini Penjelasan KPU

Aris Hariyanto • Jumat, 16 Februari 2024 | 18:19 WIB
Aplikasi Sirekap.
Aplikasi Sirekap.

RADARSEMARANG.ID - Aplikasi Sirekap masih menjadi sorotan publik setelah selesai pemungutan suara Pemilu 2024.

Keresahan publik terkait Sirekap mencuat di media sosial X yang diketahui terjadi kekeliruan pembacaan data oleh sistem aplikasi tersebut.

Menurut Undang Undang Pemilu, aplikasi Sirekap tidak bisa menjadi rujukan utama untuk hasil pemungutan suara.

Rujukan utama tentu saja berasal dari rekapitulasi manual dan berjenjang yang dilakukan dari tingkat kecamatan hingga kapupaten/kota, provinsi dan nasional.

Meski demikian, timbul kegaduhan akibat aplikasi Sirekap ini di media sosial yang tidak dapat dihindarkan.

Banyak beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan penggelembungan angka saat proses pemindaian formulir C1 plano yang menguntungkan paslon tertentu.

Sirekap merupakan aplikasi digital yang diketahui milik KPU untuk menghitung dan merangkum hasil pemungutan suara.

Dikabarkan, sistem aplikasi Sirekap ini menggunakan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR).

Kedua sistem itu dapat mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik, dan merupakan hasil dari pengembangan teknologi AI atau kecerdasan buatan.

Kemudian kedua sistem itu akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital.

Aplikasi Sirekap diketahui sering mengalami kekeliruan hasil scan setelah proses mengenali data input melalui pemindaian.

Banyak yang melaporkan angka hasil scan yang tertera di aplikasi Sirekap tidak bisa diubah atau diperbaiki.

Kegaduhan aplikasi Sirekap di media sosial ini mendapat tanggapan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengatakan bahwa, unggahan video yang beredar di media sosial sudah termonitor daerahnya.

“Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada itu termonitor daerah mana saja yang antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah itu termonitor”.

“Jadi semua yang disampaikan kepada kami melalui WA dan unggahan media sosial itu pada dsarnya melalui sistem yang termonitor. Mana yang pas mana yang tidak, mana yang cocok mana yang tidak”.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koreksi terkait sistem yang tidak tepat sasaran saat membaca formulir yang dikonversi menjadi perolehan suara.

Editor : Baskoro Septiadi
#media sosial #Pemilu 2024 #Sirekap