Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gara-gara Anak Aniaya Pacar hingga Meninggal, PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Jabatan di DPR

Agus AP • Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:19 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, JAKARTA – Edward Tannur, anggota DPR dari Fraksi PKB, terkena imbas gara-gara aksi keji anaknya, Gregorius Ronald Tannur, 31. 

Kemarin (9/10) DPP PKB resmi menonaktifkan Edward dari semua komisi di DPR.

”Menonaktifkan Saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid.

Penonaktifan tersebut merupakan sanksi dari DPP PKB terhadap Edward. PKB telah mengirimkan surat pencabutan tugas dari komisi IV tersebut ke DPR kemarin.

Cak Udin –sapaan Hasanuddin Wahid– menjelaskan, penonaktifan itu dilakukan supaya Edward bisa berfokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya.

DPP PKB, lanjut Cak Udin, sangat prihatin dengan kasus yang menghebohkan publik tersebut.

”Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” tuturnya (lihat grafis kronologi).

Komnas Perempuan juga angkat bicara terkait dengan kasus kekerasan berujung pembunuhan terhadap DSA di Surabaya.

Komnas Perempuan menganggap peristiwa tersebut sebagai tindakan femisida.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani belum mendapatkan laporan secara utuh tentang kekerasan yang dihadapi DSA.

Namun, dari berbagai pemberitaan, ada sejumlah hal penting. Pertama, terdapat indikasi bahwa penganiayaan berkali-kali terjadi.

Mulai pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke tempat parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, hingga menunda membawa korban ke rumah sakit.

”Rangkaian kondisi ini menunjukkan bahwa peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai femisida,” ujarnya dalam keterangan resmi kemarin.

Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang didorong kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga pelaku boleh berbuat sesuka hatinya.

Ronald terancam lebih lama mendekam di penjara. Sebab, dia tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan. Polrestabes Surabaya juga mengkaji penerapan pasal pembunuhan.

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga korban, menuturkan bahwa penerapan pasal itu sesuai dengan laporan yang dibuat.

Yakni, Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP. ”Kemarin malam kami bertemu dengan penyidik. Ada peluang ke arah sana (pasal pembunuhan),” ujarnya kemarin.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce menyebut Ronald Tannur hanya dijerat pasal penganiayaan.

Dimas meyakini unsur pembunuhan bisa diterapkan dalam perkara tersebut. Dasarnya adalah eskalasi penganiayaan.

Dari awalnya ditendang, dipukul botol minuman keras (miras), sampai dilindas mobil.

”Yang dilakukan mengakibatkan fatalitas. Dengan botol saja, ada kemungkinan meninggal,” paparnya. (tyo/mia/edi/c14/oni)

---

Kronologi dugaan tewasnya Dini Sera Afrianti setelah dianiaya Ronald Tannur

1. Ronald, 31, mengajak pacarnya, Dini, 28, karaoke di Blackhole KTV, Surabaya, Selasa (3/10) malam. Keduanya sempat minum minuman keras. Keluar ruang karaoke pada Rabu (4/10) dini hari.

2. Keduanya terekam CCTV cekcok di lorong. Kaki Dini ditendang sampai terjatuh. Ronald juga memukul kepala Dini dengan botol miras dua kali.

3. Keduanya lantas turun ke tempat parkir di basemen. Dini membuka pintu depan sebelah kiri mobil. Namun, dia duduk di pijakan pintu. Ronald yang duduk di kemudi memacu mobil ke arah kanan. Dini terjungkal dan terlindas ban kiri belakang.

4. Dini yang tidak berdaya dimasukkan ke bagasi belakang. Ronald membawa Dini ke apartemen di Jalan Lontar. Kondisi Dini memburuk. Ronald yang panik membawa Dini ke RS National Hospital. Namun, Dini dinyatakan sudah tewas.

Editor : Agus AP
#Gregorius Ronald Tannur #femisida #dini sera afrianti #Ronald Tannur #Edward Tannur #PKB