RADARSEMARANG.ID—Pedagang yang selama ini menggunakan aplikasi TikTok mulai 4 Oktober 2023, terhitung pukul 17.00, sudah tidak akan bisa lagi berjualan di TikTok Live.
Ini sejalan keputusan Tik Tok yang akhirnya takluk pada keputusan Pemerintah RI.
Manajemen TikTok resmi mengumumkan bahwa mereka bakal menghentikan semua transaksi e-commerce di platform mereka di Indonesia.
Langkah ini merespons pemerintah yang melarang perdagangan e-commerce melalui media sosial.
TikTok dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa, "Prioritas kami adalah untuk tetap mematuhi hukum dan peraturan setempat. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.” Pernyataan tersebut dirilis pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Lebih lanjut aplikasi medsos yang dimiliki oleh perusahaan asal China, ByteDance, itu menyampaikan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk merumuskan rencana-rencana masa depan mereka.
Kendati demikian, TikTok akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023, pada Rabu 26 September 2023.
Peraturan tersebut mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Peraturan tersebut mengatur sejumlah point perihal e-commerce dan social commerce. Yakni menyoal model bisnis social commerce yang hanya boleh mempromosikan produk selayaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi batas waktu satu minggu kepada pelaku usaha social commerce untuk bermigrasi ke platform e-commerce lainnya.
“Kita kasih waktu satu minggu dari sekarang. Mereka bisa bermigrasi ke platform lain ada Tokopedia, Lazada, Shopee,” kata Zulkifli di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dengan adanya revisi tersebut, maka semua pihak harus bisa menaati. Sebab, tujuan dari revisi Permendag 31 Tahun 2023, untuk menata iklim bisnis di dunia digital. (*)
Editor : Agus AP