RADARSEMARANG.ID – Oknum kepala desa Candimulyo berinisial Z harus berurusan dengan kepolisian. Z dilaporkan ke polisi oleh perempuan berinisial RW, 30, warga Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
RW melaporkan Z karena diduga telah menyebarkan video intim korban melalui status dan personal chat Whatsapp.
Melalui kuasa hukumnya, W sudah melaporkan Z ke Polresta Magelang. Z akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oknum kades itu dinilai telah menyebarkan foto dan video intim secara nonkonsensual.
Kuasa hukum korban, Aryo Garudo, mengatakan, sebelumnya Z dan RW pernah menjalani pernikahan siri selama kurang lebih satu tahun.
Namun setelah resmi berpisah, Z mulai menyebarkan konten terkait kegiatan intim mereka.
“Z menyebarkan konten tersebut dalam bentuk foto dan video. Disebarkan melalui status dan personal chat di WhatsApp,” jelas Aryo kepada Jawa Pos Radar Magelang saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8).
Aryo menjelaskan, saat berbuat intim dengan RW, Z merekam hubungan suami istri tersebut tanpa persetujuan, dan dilakukan secara diam-diam. Sehingga korban tidak mengetahui kalau Z menyimpan foto dan video dirinya.
“Terkait personal chat, Z menyebarkan konten tersebut ke teman-teman RW, termasuk ke suaminya sekarang,” beber Aryo.
Menurut keterangan korban, Z sudah beberapa kali menyebarkan konten tersebut sejak lama. Puncaknya, pada pertengahan April lalu.
Karena merasa dirugikan, pada 22 Mei silam, korban bersama kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke Polresta Magelang.
Saat ini, Z sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka, dan berkas serta barang bukti dari Polresta Magelang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
“Sekarang sudah pelimpahan tahap kedua kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Diungkapkan, kondisi korban saat ini benar-benar shock. Apalagi, setelah dilakukan penyidikan Polresta Magelang, Z menyimpan konten foto dan video di laptopnya sangat banyak.
Dan, dalam pengambilan gambar tersebut, Z melakukannya secara diam-diam tanpa izin pihak korban.
“Kita tidak bisa memastikan jumlah foto dan video yang dimiliki Z berapa? Kita hanya mengajukan dua video dan beberapa foto sebagai barang bukti saat melapor ke Polresta Magelang. Saat ini, laptop tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Aryo mengaku, sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara jelas motif tersangka melakukan hal tersebut. Apalagi, selama ini Z tidak melakukan ancaman atau pemerasan kepada korban.
“Dugaan saya ada dendam karena diputus oleh korban,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Magelang Zaenal Abidin membenarkan adanya pelimpahan tahap kedua kasus tersebut.
“Untuk tahap pertama kemarin selesai dikaji tanggal 31 Juli 2023. Sementara untuk pelimpahan tahap kedua pada 16 Agustus 2023, di mana tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Kabupaten Magelang. Kini tersangka menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di rutan Polresta Magelang,” jelas Zaenal.
Atas perbuatan penyebaran konten intim non konsensual, Z disangkakan dengan pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Konten intim non konsensual atau non-consensual intimate imagery (NCII) adalah bentuk kekerasan berbasis ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan pihak terkait. (rfk/aro)
Editor : Agus AP