Di desa teratas lereng Sumbing itu terpampang tulisan "Himbauan !! bank plecit atau rentenir dilarang masuk wilayah Adipuro". Terpasang di beberapa objek vital desa seperti jalan masuk desa dan balai desa. Imbauan tersebut bersifat peringatan bukan larangan keras.
Kepala Desa Adipuro Waluyo menjelaskan, pemasangan spanduk dilatarbelakangi oleh keresahan warga. Belasan orang kesulitan keluar dari jeratan utang bank plecit berkedok koperasi simpan pinjam. "Bunga sangat tidak masuk akal hingga 20 persen," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang di kediamannya.
Ditambahkan, ada pinjaman yang setorannya mingguan. Ketika meminjam Rp. 1 juta, cicilan Rp. 100 ribu dengan tenor 12 minggu. Sebagian besar pinjaman hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif. "Pinjaman itu sangat tidak produktif," tutur Waluyo.
Parahnya, kata dia, ketika kesulitan membayar cicilan, warga membuat skenario gali lubang tutup lubang. Meminjam ke beberapa bank plecit yang tentu nominalnya lebih besar. "Kalau seperti ini kan tidak akan ada selesainya," terangnya.
Bahkan, sebagian besar tidak diketahui oleh anggota keluarga lainnya. Terutama suami atau istri. Hal itulah yang merusak keharmonisan dan tata kelola ekonomi keluarga. Lantaran beberapa aset keluarga lenyap seperti kendaraan dan tanah. "Warga mudah lari ke bank plecit karena prosesnya cepat dan mudah," jelas Waluyo.
Ia menambahkan, pemasangan spanduk tersebut atas usulan masyarakat. Supaya menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak mudah terjebak rentenir. Ia juga tahu betul, masih banyak warga desa lainnya yang menjadi sasaran. "Ini hanya bentuk kepedulian desa atas fenomena itu. Jangan sampai terjadi di lain desa," jelasnya. (mia/ton) Editor : Agus AP