RADARSEMARANG.ID, Magelang – Armada Finance menjadi salah satu badan usaha swasta di Magelang yang dinilai paling patuh dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mereka telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran tepat waktu.
Human Resource Development (HRD) Armada Finance, Diah Mei Setyawati mengungkapkan, keikutsertaan Armada Finance terhadap program JKN didasari pada dua aspek penting. Pertama, memenuhi kewajiban hukum seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kedua, aspek komitmen perusahaan untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Sampai dengan saat ini, Armada Finance telah mendaftarkan sekitar 500 pekerja dari 44 kantor pusat dan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Meliputi di Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.
“Kami senang program JKN ini berlaku senasional, sehingga kami bisa mendaftarkan karyawan tidak hanya yang di Magelang saja, tapi di seluruh kantor yang kami miliki,” ucap Mei—sapaan akrabnya, Kamis (23/10/2025).
Sebelum mengikuti program JKN, pihaknya memiliki program asuransi kesehatan mandiri yang diperuntukan khusus bagi karyawan. Jika ada pekerja membutuhkan biaya pengobatan, perusahaan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan biaya kesehatan bisa menguras saldo perusahaan, jika banyak karyawan yang mengalami sakit secara bersamaan.
“Kita tahu, biaya kesehatan semakin mahal. Dulu, jika ada karyawan yang sakit, (pengeluaran) keuangan akan sangat terasa. Dan sejak ikut program JKN, semua terasa lebih ringan,” ungkapnya.
Perbedaan yang paling mencolok adalah pada ketepatan besar anggaran kesehatan yang harus dikeluarkan perusahaan setiap bulannya. Jumlah tagihan iuran JKN hanya berubah ketika ada karyawan yang bertambah atau berkurang, atau naik jabatan.
“Jadi program JKN ini bermanfaat untuk mencegah munculnya biaya kesehatan yang tinggi, yang dapat mengganggu stabilitas keuangan perusahaan maupun finansial karyawan,” terangnya.
Pihaknya juga tidak keberatan untuk menguruskan pendaftaran anggota keluarga tambahan yang diusulkan pekerja. Semua proses itu bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU).
“Kami juga mengajak karyawan untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN, agar bisa menggunakan kemudahan antrean online jika ingin berobat ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Selama bergabung dengan program JKN, Mei belum mendapat laporan kendala yang berarti. Ia mengungkapkan jika karyawannya mendapat pelayanan yang setara dan memuaskan.
“Bahkan ada karyawan kami yang harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu, dan dia mendapatkan pelayanan baik, serta tidak pernah dimintai biaya pelayanan tambahan,” ucapnya.
Mei pribadi juga merasakan manfaat langsung dari program JKN. Ia memasukan ayahnya menjadi anggota keluarga tambahan dengan iuran 1 persen dari gaji.
“Ayah saya menderita sakit jantung yang mewajibkannya kontrol setiap bulan. Alhamdulillah ayah mendapatkan pelayanan baik, dan obat-obatan yang diresepkan dokter sesuai dengan kondisi yang ayah alami,” ungkapnya.
Dalam kaca mata perusahaan, pihaknya merasakan para pekerjanya lebih loyal bekerja karena mereka dan keluarganya terlindungi program JKN. “Yang pasti, para pekerja merasa lebih aman, dan tenang, sehingga mereka lebih produktif dalam bekerja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti membenarkan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS adalah regulasi yang mengatur pemberi kerja atau badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN, tanpa terkecuali. Baik itu kepada karyawan tetap, karyawan lepas, maupun pekerja asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
Program JKN juga memberikan keistimewaan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Besar iuran mereka 5 persen. Rinciannya, sebesar 4 persen dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
“Hanya dengan membayar iuran 1 persen dari gaji, pekerja dan anggota keluarganya sudah ikut menjadi tanggungan. Yakni pasangan, dan anak pertama sampai ketiga,” ujarnya.
Sedangkan jika pekerja ingin menambahkan anggota keluarga lagi, kata Maya, mereka cukup menambah iuran 1 persen lagi. “Anggota keluarga yang bisa ditambahkan dalam tanggungan ini adalah anak keempat dan seterusnya, serta orang tua, atau mertua,” pungkasnya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto