Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Program JKN Makin Kokoh, Kepatuhan Badan Usaha Terhadap BPJS Kesehatan Terus Ditegakkan

Puput Puspitasari • Rabu, 26 Juni 2024 | 01:32 WIB

 

RADARSEMARANG.ID, Magelang - BPJS Kesehatan Cabang Magelang melaksanakan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Magelang baru-baru ini.

Forum ini membahas serius masalah penegakan hukum kepada badan usaha yang diketahui melanggar kepatuhan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, penegakkan kepatuhan tidak memandang bulu siapa pelanggarnya. Aturan ini berlaku bagi semua badan usaha yang bermitra dengan pihaknya.

"Saat ini bersama Kejari, kita sedang menegakkan kepatuhan bagi badan usaha yang menunggak iuran, agar program JKN makin kokoh," terangnya Maya, Selasa (25/6/2024).

Pihaknya masih terus mengupayakan komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha, agar tidak berakhir di jalur hukum.

"Tentu langkah pertama adalah persuasif terlebih dulu, kemudian menerbitkan surat peringatan, karena kewajiban kami hanya sampai pada teguran tertulis saja. Selanjutnya akan ditangani Kejari," ungkapnya.

Maya menjelaskan, badan usaha perlu memahami hal-hal yang menjadi materi pengawasan dan pemeriksaan. Pertama, terkait kepesertaan yang meliputi kepatuhan pendaftaran dan kepatuhan penyampaian data.

"Terkadang, badan usaha hanya mendaftarkan sebagain pekerjanya dan melaporkan data gaji yang tidak benar atau gaji anomali. Ini jelas pelanggaran," tandasnya.

Kedua, kepatuhan perencanaan, keuangan, dan pemeriksaan. Kata Maya, kepatuhan pada poin ini mengenai kepatuhan piutang tahun lalu dan piutang tahun berjalan.

"Kalau badan usaha tidak tertib membayar iuran, yang rugi pekerjanya. Karena saat kartu mau dipakai untuk berobat, ternyata tidak aktif," terangnya.

Kasus seperti ini kerap dijumpai. Karena itu, pekerja penerima upah (PPU) wajib memiliki aplikasi Mobile JKN. Dengan aplikasi tersebut, pekerja dapat mengecek secara berkala terkait keaktifan kepesertaannya.

"Bisa di cek sewaktu-waktu. Barang kali gajinya sudah dipotong oleh perusahaan, tapi iurannya tidak kunjung disetorkan," tuturnya.

Maya menjelaskan, setiap bulan, gaji pekerja akan dipotong 1 persen untuk membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian 4 persennya, menjadi kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan iuran JKN karyawan.

"Jadi kalau ada karyawan yang belum didaftarkan sebagai peserta JKN oleh perusahaan boleh protes. Begitu juga kalau sudah dipotong gajinya, tapi kepesertaannya nonaktif, pekerja boleh menanyakan kejelasan itu kepada perusahaan," imbuhnya.

Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, disebutkan pada Pasal 6, bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan. Selain itu, disebutkan Pasal 14 pada UU 24/20211 tentang BPJS, bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

"Maka menjadi peserta JKN adalah sebuah kewajiban, karena setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat," tegasnya.

Maya menambahkan, Kabupaten Magelang memiliki wilayah yang luas. Sehingga perlu dilakukan optimalisasi program JKN, agar seluruh masyarakatnya mendapatkan kemudahan mengakses pelayanan kesehatan.

Saat ini, Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Magelang mencapai 98,07 persen dari jumlah penduduk 1,33 juta jiwa.

"Masih ada sekitar 28 ribu penduduk yang belum terlindungi program jaminan kesehatan," terangnya.

Menurutnya, kekurangan ini perlu digenjot. Mengingat cakupan penduduk yang menjadi peserta JKN harus mencapai minimal 98 persen pada tahun 2024. Ketentuan angka minimal ini merupakan target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.

Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah tentang presentasi keaktifan peserta. Dari 98,07 persen penduduk ber-JKN, tingkat keaktifannya baru di kisaran 69,26 persen. Dengan kata lain, 922.523 jiwa penduduk berstatus aktif, dan 383.671 penduduk ber-JKN, namun kepesertaannya nonaktif.

"Kita mendorong kepada Pemda Kabupaten Magelang untuk menyisir yang 383.671 orang ini. Jika mereka merupakan warga tidak mampu, sebaiknya dialihkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI), agar kepesertaan mereka kembali aktif," ujar Maya.

Beradasarkan data yang dimiliki BPJS Kesehatan Cabang Magelang, pihaknya menemukan potensi pekerja yang belum terdaftar di Kabupaten Magelang dari hasil pemeriksaan per Mei 2024 sebanyak 11 badan usaha dengan jumlah pekerja mencapai 2.075 orang. Kemudian ada 40 badan usaha yang menunggak iuran dengan total tunggakan mencapai Rp 173,95 juta. (put/web/bas)

BPJS Kesehatan Cabang Magelang mengadakan forum komunikasi penegakkan kepatuhan badan usaha bersama Kejari. DOK BPJS Kesehatan Cabang Magelang
BPJS Kesehatan Cabang Magelang mengadakan forum komunikasi penegakkan kepatuhan badan usaha bersama Kejari. DOK BPJS Kesehatan Cabang Magelang
Editor : Baskoro Septiadi
#BPJS Kesehatan Magelang