RADARSEMARANG.ID, Magelang – Uang ganti rugi (UGR) senilai kurang lebih Rp 35 miliar untuk 9 bidang tanah yang terdampak proses pembangunan exit tol Jogja-Bawen di wilayah Kota Magelang dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Magelang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang Muhun Nugraha mengatakan, total bidang yang terdampak pembangunan exit tol ada 85 bidang ditambah dengan 13 tanah sisa. Dan yang sudah dibayarkan ada 57 bidang.
Ia mengaku, pihaknya terpaksa menitipkan ke pengadilan negeri atau mengambil langkah konsinyasi dengan kategori sengketa ada 9 bidang.
“Dan ini sudah ada penetapan dari ketua PN Magelang. Tinggal nanti kita tindak lanjuti prosesnya,” jelasnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Semarang.
Kemudian, jelas Muhun ada dua bidang susulan yang dititipkan. Karena sejauh ini pihak yang berhak tidak pernah datang.
“Apakah ini memang tidak ada orangnya atau bagaimana, terpaksa kita titipkan ke pengadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang menambahkan, permohonan konsinyasi ini pada 9 Agustus 2023, atas 9 bidang tanah. Dengan konsinyasinya itu sekitar Rp 35 miliar.
“Dan ini penetapannya pada September,” kata Ratih kepada wartawan Jawa Pos Radar Semarang saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Magelang, Senin (6/11) siang.
Ia menerangkan, keterangan dari konsinyasi ini, karena ada kendala dalam pembayaran UGR yang disebabkan permasalahan sengketa atas kepemilikan dua orang pada bidang tersebut.
Jadi, nanti setelah ditentukan secara hukum melalui persidangan perdata dan sudah diputuskan secara pengadilan, uang tersebut akan diserahkan yang berhak.
“Proses persidangan ini akan bisa dilakukan setelah ada gugatan masuk. Dan sampai sekarang masih belum ada diantara dua pihak yang berkepentingan tersebut yang mengajukan gugatan. Jadi kita mengikuti saja, kalau sudah ada gugatan masuk baru kita proses,” ujarnya. (rfk/bas)
Editor : Baskoro Septiadi