RADARSEMARANG.ID, MAGELANG – Kurniati, 46, eks pegawai Transvision Magelang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif.
Demikian yang diunhkap Polresta Magelang, warga Magelang ini diduga turut andil dalam korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif dengan total kerugian Rp 11,6 miliar.
Kasus kredit fiktif ini juga melibatkan mantan anggota DPRD Kota Magelang yang menjadi Cum Cluster Manager PT Indonusa Telemedia (Transvision) Magelang Saleh Nahdi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robby Hermansyah menjelaskan, kasus ini bermula adanya MoU antara Bank Bapas 69 dengan PT Indonusa Telemedia (Transvision) Magelang.
Kerja sama ini terkait fasilitas kredit pekerja perusahaan media itu. Setiap pekerja mendapat plafon kredit sebesar Rp 50 juta.
Ketika MoU ini sudah berjalan, ternyata dimanfaatkan oleh Saleh Nahdi bersama komplotannya dengan mencari orang-orang di luar pegawai PT Indonusa Telemedia (Transvision) Magelang. Total ada 300 orang yang diajukan kredit.
Namun ketika kredit mulai terindikasi macet dan kreditur mulai melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan data debitur tersebut, ternyata setelah dilakukan audit internal ada 251 orang bukan karyawan PT Indonusa Telemedia (Transvision) Magelang.
Dikatakan, modus yang digunakan dalam aksi ini, tersangka Kurniati merupakan salah satu suruhan dari Saleh bersama dua rekan lainnya, yakni Nanda Ismirachim dan Farrel Everald Fernanda.
Mereka yang ditugasi mencari orang secara acak dan diminta mengaku sebagai karyawan Transvision.
“Dari modus operasi ini, Kurniati bersama Nanda Ismirachim dan Farrel Everald Fernanda mendapatkan imbalan Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta,” terang Robby.
Robby menambahkan, Kurniati merupakan pengembangan kedua dari kasus yang menjerat Saleh Nahdi.
Pihaknya sudah menerima penyerahan tersangka Kurniati dan barang bukti dari Polresta Magelang pada Kamis (19/10) silam.
“Kurniati ini merupakan sales di Transvision, namun dia diminta oleh Saleh Nahdi untuk mencari calon nasabah yang nama-namanya tersebut digunakan untuk pengajuan pinjaman di Bank Bapas 69,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Ia menyampaikan, untuk pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Mungkid akan dilakukan pada minggu ini.
Karena pihaknya sedang menyiapkan administrasi dan menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor apakah berkas sudah lengkap.
“Jika sudah lengkap semua, nanti akan segera dilakukan persidangan,” katanya.
Sementara terdakwa Saleh Nahdi, eks politisi Partai Perindo telah divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta.
Sedangkan Farrel Everald Fernanda sudah divonis penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jogjakarta.
Ia diketahui juga melakukan kejahatan serupa di Jogjakarta. (rfk/aro)
Editor : Agus AP