Puput Puspitasari• Selasa, 25 Juli 2023 | 01:51 WIB
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Magelang.
RADARSEMARANG.ID, Magelang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan penyelesaian tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan cara dicicil.
Program ini dikhususkan hanya untuk peserta JKN segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang menunggak iuran selama 4-24 bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Irfan Qadarusman menjelaskan, peserta mandiri yang ingin mencicil iuran JKN bisa mengajukan permohonan mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
Pengajuannya bisa melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165. Maksimal periode tahapan pembayarannya selama satu siklus program adalah 12 bulan.
“Jadi tunggakan iuran itu bisa dicicil paling lama sampai 12 kali,” kata Irfan, Senin, (24/7/2023).
Dirinya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program Rehab agar status kartu kepesertaannya kembali aktif. Kemudian bisa mengakses pelayanan kesehatan (yankes) secara gratis.
“Ketika peserta JKN mencicil tunggakan iuran, kartunya memang tidak langsung aktif. Kartu akan kembali aktif setelah peserta menyelesaikan seluruh tunggakannya dan membayar iuran berjalan,” terangnya.
Irfan menambahkan, pendaftaran program Rehab dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari hanya sampai dengan tanggal 27.
Pengajuan program Rehab akan mendapatkan informasi tagihan iuran sesuai simulasi cicilan yang akan muncul di kanal pembayaran maksimal 1x24 jam.
“Apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran cicilan pada bulan sebelumnya, secara otomatis akan terakumulasi pada bulan berikutnya,” ujarnya.
Karena itu, Irfan menyarankan agar peserta JKN tepat waktu dalam membayar cicilan iruan. Pembayaran cicilan program Rehab ini dapat dilakukan di seluruh kanal-kanal pembayaran yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana jika peserta ingin melunasi sisa tunggakan secara sekaligus? Irfan memberikan penjelasan. BPJS Kesehatan telah mengakomodasi keinginan peserta JKN yang ingin melunasi sekaligus sebelum jatuh tempo tahapan cicilan berakhir, yakni dengan melakukan pembatalan program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN.
Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan menagih iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan.
Sehingga bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran kurang dari 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan yang akan terbentuk. Karena itu, peserta harus memilih opsi pembayaran dengan opsi pembayaran secara penuh, pembayaran bertahap 2 bulan atau pembayaran bertahap 3 bulan.
Ia mencontohkan simulasinya. Misalnya peserta B menunggak 10 bulan dan akan mencicil dalam waktu 5 bulan terhitung bulan Januari – Mei, maka selain membayarkan tunggakan 10 bulan tersebut, muncul iuran bulan Januari, Februari, Maret, April dan Mei.
Maka iuran bulan Januari – Mei tersebut akan ditagihkan pada bulan Juni, dan peserta B tersebut diminta memilih apakah iuran Januari – Mei tersebut akan dibayarkan sekaligus, 2 kali atau 3 kali.
Irfan mengakui, sudah banyak peserta JKN yang memanfaatkan program Rehab ini. pasalnya, program ini memiliki banyak manfaat yang bisa dirasakan peserta. Program Rehab memberikan kemudahan dalam mempercepat pelunasan tunggakan iuran.
Sebagaimana diketahui, bahwa tagihan iuran JKN tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan maksimal tunggakan yang dicatat oleh BPJS Kesehatan adalah 24 bulan. Lalu, pembayaran harus dilakukan sesuai jumlah yang tertagih.
“Program Rehab ini adalah alternatif, apabila peserta ingin melunasi tunggakan namun terdapat kendala keuangan yang tidak memungkinkan untuk melunasinya sekaligus,” pungkasnya. (put/web/bas)