Penangkapan bermula dari laporan AM pemilik mobil merk Nissan Grand Livina warna biru tua metalik. Korban mengetahui ditipu setelah mobil miliknya tidak dikembalikan selama empat minggu.
Korban menyewakan mobilnya kepada pelanggan AR yang kemudian akan disewa DS selama seminggu. Lalu diperpanjang lagi tiga minggu. Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timoranto mengatakan, tim Resmob bersama polwan unit PPA mengamankan pelaku DS dan HS di rumahnya Dusun Paingan, Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
“Pukul 16.00 kami amankan pelaku IH di Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang,” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di aula Polres Magelang Kota Selasa (2/3/2021).
Pelaku mengakui mobil tersebut digadaikan. Uangnya digunakan melunasi utang dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.“Mereka mendapatkan uang Rp 25 juta dari DP hasil jual mobil itu,” terang Fidel.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil merk Nissan Grand Livina warna biru tua metalik, surat perjanjian, kuitansi pembayaran sewa, SIM, dan bukti transaksi penjualan mobil. Ketiga tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rfk/lis) Editor : Agus AP