Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gelapkan Mobil Sewaan, Tiga Perempuan Dibekuk

Agus AP • Rabu, 3 Maret 2021 | 21:04 WIB
Tiga tersangka penggelap mobil bersama barang bukti ditunjukkan pada awak media kemarin di Polres Magelang Kota Selasa (2/3/2021). (ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Tiga tersangka penggelap mobil bersama barang bukti ditunjukkan pada awak media kemarin di Polres Magelang Kota Selasa (2/3/2021). (ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Magelang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota menangkap tiga perempuan. Mereka diduga berkomplot menggelapkan mobil Grand Livina nopol D 1684 ABL. Tiga pelaku tersebut berinisial DS, HS, dan IH. Mereka melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai penyewa mobil.

Penangkapan bermula dari laporan AM pemilik mobil merk Nissan Grand Livina warna biru tua metalik. Korban mengetahui ditipu setelah mobil miliknya tidak dikembalikan selama empat minggu.

Korban menyewakan mobilnya kepada pelanggan AR yang kemudian akan disewa DS selama seminggu. Lalu diperpanjang lagi tiga minggu. Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timoranto mengatakan, tim Resmob bersama polwan unit PPA mengamankan pelaku DS dan HS di rumahnya Dusun Paingan, Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

“Pukul 16.00 kami amankan pelaku IH di Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang,” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di aula Polres Magelang Kota Selasa (2/3/2021).

Pelaku mengakui mobil tersebut digadaikan. Uangnya digunakan melunasi utang dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.“Mereka mendapatkan uang Rp 25 juta dari DP hasil jual mobil itu,” terang Fidel.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil merk Nissan Grand Livina warna biru tua metalik, surat perjanjian, kuitansi pembayaran sewa, SIM, dan bukti transaksi penjualan mobil. Ketiga tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rfk/lis) Editor : Agus AP
#Satreskrim #KRIMINALITAS