Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Fatwa MUI soal Vasektomi: Haram atau Bisa Ditoleransi? Ini Faktanya!

Aris Hariyanto • Jumat, 2 Mei 2025 | 21:14 WIB
Ilustrasi organ dalam vital laki-laki.
Ilustrasi organ dalam vital laki-laki.

RADARSEMARANG.ID - Wacana kebijakan Vasektomi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memicu perdebatan luas.

Kebijakan Vasektomi tersebut diusulkan Dedi sebagai syarat penerima bansos atau bantuan sosial.

Mengetahui hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara di tengah kontroversi Vasektomi yang juga mendapat sorotan warganet.

Dikabarkan, fatwa MUI tentang vasektomi hukumnya haram, kecuali dalam kondisi darurat yang didukung alasan medis.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa keharaman vasektomi merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV pada 2012 di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya.

Menurutnya, vasektomi adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan permanen, yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam.

Namun, ada lima syarat agar vasektomi bisa diterima dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

Meski demikian, Sekretaris MUI Jawa Barat, KH Rafani Akhyar, mempertanyakan urgensi kebijakan Vasektomi tersebut.

Ia menegaskan bahwa vasektomi tidak bisa dijadikan syarat bansos, karena tidak memenuhi unsur kedaruratan syar’i yang menjadi pengecualian dalam fatwa MUI.

“Kami mempertanyakan dalam rapat, di mana unsur kedaruratannya? Kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos, maka itu tidak bisa,” ujar Rafani seperti yang diberitakan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali atau yang biasa disapa Kiai AMA, mengakui adanya kemajuan dalam teknologi medis yang memungkinkan terjadinya rekanalisasi.

Namun, tingkat keberhasilan dari prosedur tersebut tetap dipengaruhi oleh berbagai faktor, sehingga tidak dapat menjamin kembalinya kesuburan seperti semula.

Selain itu, Kiai AMA menjelaskan bahwa rekanalisasi memerlukan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan vasektomi.

Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah untuk tidak melakukan kampanye vasektomi secara terbuka dan massal.

"Pemerintah harus bersikap transparan dan objektif dalam menyosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya tinggi rekanalisasi dan kemungkinan terjadinya kegagalan," tegasnya yang dikutip dari laman MUI Digital.

Sementara itu, Dedi Mulyadi sebelumnya menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kelahiran di keluarga prasejahtera dan memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Ia juga menyebut bahwa KB pria dapat diutamakan, agar beban kontrasepsi tidak hanya ditanggung oleh perempuan.

“Jangan terus-terusan dibebankan pada perempuan. Saya harapkan suaminya atau ayahnya yang ber-KB, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap diri dan keluarganya,” ujar Dedi dalam pernyataannya.

Editor : Baskoro Septiadi
#vasektomi #MUI #majelis ulama indonesia #fatwa MUI tentang vasektomi #BANSOS #syarat penerima bansos #fatwa mui