Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Skor Tata Kelola Sekolah Rentan, Bupati Kendal Perintahkan Perang Total Lawan Korupsi

bud@radarsemarang.id • Rabu, 8 Juli 2026 | 09:39 WIB
TEGAS: Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasri, saat membuka Sosialisasi Antikorupsi 2026 bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Aula SMP Negeri 2 Brangsong, Selasa (7/7/2026). (Budi Setiyawan/RadarSemarang.ID)
TEGAS: Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasri, saat membuka Sosialisasi Antikorupsi 2026 bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Aula SMP Negeri 2 Brangsong, Selasa (7/7/2026). (Budi Setiyawan/RadarSemarang.ID)
 
RADARSEMARANG.ID, Kendal – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan perang melawan korupsi harus dimulai dari dunia pendidikan setelah hasil Indeks Integritas Pendidikan (IIP) menunjukkan tata kelola sekolah di Kabupaten Kendal masih berada pada kategori rentan.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Antikorupsi 2026 bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Aula SMP Negeri 2 Brangsong, Selasa (7/7/2026).

Bupati yang akrab disapa Mbak Tika mengatakan pendidikan merupakan fondasi utama untuk membangun budaya integritas sekaligus mencetak generasi yang berkarakter dan berani menolak praktik korupsi sejak dini.

Ia mengungkapkan hasil Indeks Integritas Pendidikan Kabupaten Kendal mencapai 71,90 atau Level 2 dengan kategori korektif, sehingga implementasi nilai-nilai integritas di lingkungan sekolah masih perlu diperkuat.

Baca Juga: Mahfud Sodiq Warning Pemkab Kendal, APBD Jangan Sekadar Habis Dibelanjakan! Manfaatnya Harus Terasa Warga

Persoalan paling menonjol terdapat pada dimensi tata kelola yang hanya memperoleh nilai 60,72 atau masuk kategori rentan.

Dimensi tersebut meliputi kepatuhan terhadap aturan, akuntabilitas, serta transparansi dalam pengelolaan anggaran sekolah, termasuk dana BOS dan sumbangan komite.

Menurut Mbak Tika, lemahnya transparansi pengelolaan keuangan sekolah menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar tidak membuka peluang munculnya gratifikasi maupun pungutan yang tidak semestinya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kendal tidak hanya mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Mbak Tika mengingatkan bahwa modus korupsi terus berkembang sehingga seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk tenaga pendidik, harus semakin waspada terhadap setiap potensi penyimpangan.

Makanya, Pemkab Kendal terus memperkuat upaya pencegahan melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar tidak menormalisasi pelanggaran sekecil apa pun, termasuk menerima hadiah atau gratifikasi, karena budaya korupsi sering kali berawal dari tindakan yang dianggap sepele," tegas Mbak Tika.

Ia juga mengajak seluruh ASN menjadi pelayan masyarakat yang berintegritas, bukan aparatur yang meminta dilayani karena sikap tersebut dapat membuka ruang terjadinya praktik KKN.

"Korupsi bukan hanya soal kehilangan uang negara, tetapi juga kehilangan marwah dan keberkahan dalam kehidupan," tandasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Kendal berharap budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan pendidikan sehingga mampu mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (adv/bud)

Editor : Baskoro Septiadi
#Bupati Kendal Korupsi #Pungutan sekolah #Dyah Kartika Permanasari #komite sekolah #KPK