Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korupsi Modus Baru! Bupati Kendal Mbak Tika Ingatkan ASN Jangan Lengah

B
Penulis: Budi Setiyawan❯

 


Advertisement

ANTIKORUPSI: Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berfoto bersama peserta usai membuka Sosialisasi Anti Korupsi Tahun 2026 di Aula SMP Negeri 1 Singorojo. (dok. diskominfo kendal/radarsemarang.id)
ANTIKORUPSI: Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berfoto bersama peserta usai membuka Sosialisasi Anti Korupsi Tahun 2026 di Aula SMP Negeri 1 Singorojo. (dok. diskominfo kendal/radarsemarang.id)

 

RADARSEMARANG.ID, Kendal – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar meningkatkan kewaspadaan karena praktik korupsi kini terus berevolusi dengan modus yang semakin modern dan memanfaatkan celah dalam sistem pemerintahan.

Advertisement

Peringatan itu disampaikan Bupati yang akrab disapa Mbak Tika saat membuka Sosialisasi Anti Korupsi Tahun 2026 di Aula SMP Negeri 1 Singorojo, Kabupaten Kendal, Kamis (2/7/2026).

Menurut Mbak Tika, perkembangan teknologi dan sistem pemerintahan yang semakin kompleks turut diikuti perubahan pola tindak pidana korupsi sehingga seluruh aparatur dituntut memiliki integritas yang kuat.

Advertisement

"Tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi telah bertransformasi atau berevolusi dengan cara-cara yang semakin modern. Negara telah membuat sistem yang sedemikian rapi, tetapi masih ada celah-celah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk kembali meneguhkan komitmen seluruh ASN sebagai pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan profesionalisme.

"Kita semua hadir untuk meneguhkan kembali sumpah dan janji kita menjadi pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi, jujur, dan penuh amanah," ujarnya.

Mbak Tika menjelaskan, sosialisasi antikorupsi tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk dan modus korupsi, tetapi juga memperkuat nilai moral agar aparatur mampu menghindari praktik yang merugikan negara.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai seluk-beluk korupsi sehingga kita dapat menghindarinya, serta saling menguatkan nilai-nilai moral dan integritas di antara para ASN," katanya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Terbukti Korupsi Rp 5,2 Miliar di Bank Pasar Kota Semarang, 5 Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara 1 Terdakwa Divonis 1 Tahun

Terbukti Korupsi Rp 5,2 Miliar di Bank Pasar Kota Semarang, 5 Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara 1 Terdakwa Divonis 1 Tahun

Terdakwa kasus Bank Pasar Kota Semarang diputus 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor, terbukti korupsi Rp 5,2 miliar

KPK Sita Rumah Mewah Fadia Arafiq di Semarang, Plang Penyitaan Terpasang di Depan Rumah

KPK Sita Rumah Mewah Fadia Arafiq di Semarang, Plang Penyitaan Terpasang di Depan Rumah

KPK Sita Aset Rumah Mewah di Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang Milik Fadia Arafiq

KPK Limpahkan Berkas Sidang Eks Bupati Pati Sudewo ke Pengadilan Tipikor Semarang 

KPK Limpahkan Berkas Sidang Eks Bupati Pati Sudewo ke Pengadilan Tipikor Semarang 

Breaking News! KPK Limpahkan Berkas Sidang Sudewo ke Pengadilan Tipikor Semarang 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer