Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jaksa Tuntut Mati Pembunuh Baladiva: Perbuatannya Keji dan Tidak Manusiawi

Budi Setiyawan • Rabu, 14 Januari 2026 | 19:15 WIB
Jaksa Tuntut Mati Pembunuh Baladiva: Perbuatannya Keji dan Tidak Manusiawi
Jaksa Tuntut Mati Pembunuh Baladiva: Perbuatannya Keji dan Tidak Manusiawi

RADARSEMARANG.ID, Kendal — Setelah lebih dari 1,5 tahun menanti keadilan, keluarga Baladiva Nisrina akhirnya mendengar tuntutan paling berat dari jaksa. 

Muhamad Gunawan, terdakwa pembunuhan berencana, dituntut pidana mati di oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendal di Pengadilan Negeri Kendal.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan, Rabu (14/1), oleh JPU Fandy Ahmad dan Putra Harwanto.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu dan tergolong keji serta tidak manusiawi,” kata Fandy Ahmad di hadapan majelis hakim.

Jaksa menegaskan tidak ada keadaan yang meringankan bagi terdakwa.

“Perbuatan ini telah menghilangkan hak hidup korban dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga,” lanjutnya.

Pembunuhan terjadi pada 29 Juli 2024, saat terdakwa menusuk Baladiva Nisrina yang kemudian meninggal dunia sehari setelahnya.

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie menyebut tuntutan pidana mati sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum.

“Ini bukan hanya tentang hukuman, tetapi tentang keadilan bagi korban dan pesan tegas bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak ditoleransi,” ujar Novita Fajar Ayu Wardhani.

Sidang akan dilanjutkan pada 21 Januari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (bud)

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #pembuhuhan