RADARSEMARANG.ID, Kendal — Seorang pemuda di Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kendal, ditangkap polisi usai menganiaya seorang pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga tewas di tempat.
Pelaku diketahui berinisial IAM (25), warga Dukuh Kersan, Tegorejo.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (20/9) pagi sekitar pukul 05.30 WIB di depan rumah yang ditempati pelaku.
Korban, pria tanpa identitas berusia sekitar 60 tahun, tewas bersimbah darah dengan luka parah di bagian kepala dan perut.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Bondan, Kamis (6/11).
Ia menjelaskan, pelaku mengaku kesal karena korban tidak mau pergi dari depan rumah meski sudah diusir.
“Dari keterangan pelaku, korban justru sempat memukulnya dengan tongkat, bahkan meludahinya. Karena emosi, pelaku membalas dengan menendang dan memukul korban menggunakan kursi kayu,” jelas Bondan.
Akibat serangan berulang itu, korban tersungkur dan tak sadarkan diri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kepala Desa Tegorejo, Udiyono, yang juga menjadi pelapor kasus tersebut, mengatakan dirinya mendapat laporan dari warga sekitar sesaat setelah kejadian.
“Saya yang pertama kali datang ke lokasi setelah warga memberi tahu. Waktu itu korban sudah tergeletak dan tak bernapas,” ujar Udiyono.
Menurutnya, korban memang dikenal sering mondar-mandir di sekitar desa.
“Selama ini orang itu memang sering keluyuran, tapi tidak pernah sampai buat keributan,” tambahnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kursi kayu berlumur darah, pakaian korban, dan jaket hitam bertuliskan Familias milik pelaku.
IAM kini mendekam di sel tahanan Polres Kendal dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Bondan. (bud)
Editor : Baskoro Septiadi