RADARSEMARANG.ID, Kendal – PCNU Kendal mengecam keras tayangan Xpose Uncensored di Trans 7 yang dinilai melecehkan pesantren dan para kiai.
Ketua PCNU Kendal, KH Muhammad Mustamsikin, menegaskan program tersebut telah menghina lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjadi benteng moral bangsa.
“Tayangan itu jelas melecehkan pondok pesantren dan para kiai yang notabene pengurus Nahdlatul Ulama (NU),” tegas Mustamsikin, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: PBNU Kecam Program Xpose Uncensored Trans7, Gus Yahya Bilang Begini
Menurutnya, penghinaan terhadap pesantren dan para pengasuhnya berarti juga melecehkan Nahdlatul Ulama secara keseluruhan.
PCNU Kendal mendesak Trans 7 untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan para kiai pesantren dan disiarkan langsung kepada publik.
“Kami minta permintaan maaf itu ditayangkan secara langsung di depan para kiai, agar masyarakat tahu bentuk tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Selain permintaan maaf, Mustamsikin meminta Trans 7 menayangkan program yang menonjolkan nilai pendidikan dan kearifan pesantren.
Ia menegaskan, pesantren adalah tempat mendidik akhlak, menanamkan ilmu agama, dan melahirkan generasi berakhlakul karimah.
“Bukan lembaga yang layak dijadikan bahan olok-olok,” tegasnya.
Kiai Mustamsikin juga mengimbau warga Nahdliyin untuk merapatkan barisan menghadapi setiap bentuk pelecehan terhadap pesantren dan pengasuhnya.
“Kita harus bela pesantren dan kiai sampai titik darah penghabisan,” tandasnya.
Sebagai bentuk sikap tegas, PCNU Kendal menyerukan kepada warga NU, pengurus MWCNU, hingga ranting, termasuk alumni pesantren Lirboyo Kediri, untuk tidak menonton Trans 7 sebagai bentuk protes moral.
“Masih banyak tayangan lain yang lebih mendidik dan tidak melecehkan nilai-nilai pesantren,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf juga menyatakan protes keras terhadap tayangan Xpose Uncensored Trans 7.
Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube TVNU, Gus Yahya menilai tayangan tersebut bukan hanya melanggar prinsip jurnalistik, tetapi juga menghina nilai-nilai luhur pesantren dan para kiai.
PBNU bahkan telah menginstruksikan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU untuk mengambil langkah hukum terkait kasus tersebut. (bud)
Editor : Baskoro Septiadi