RADARSEMARANG.ID, Kendal – Aksi kelompok gengster yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring berhasil digulung aparat kepolisian.
Dua pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang dua meter diamankan Unit Reskrim Polsek Cepiring bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan penangkapan dilakukan usai menerima laporan warga.
Baca Juga: Nyaris Tawuran, Anggota Gengster Kendal Pamer Celurit Panjang di Tengah Jalan
Laporan itu terkait adanya gerombolan kreak yang hendak melakukan tawuran di Jalan Laut, Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, Minggu (28/9/2025) dini hari.
“Pelaku mengacungkan celurit sambil mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban.
Aksinya jelas meresahkan dan membahayakan,” tegas Kapolres.
Salah satu tersangka, Aimanul Fajri alias Wowo (23), warga Desa Lanji, Patebon, bersama rekannya Aldo (19) diketahui tergabung dalam kelompok TEROR 32 ALL STARS.
Saat kejadian, mereka menghadang kendaraan pedagang yang hendak ke Pasar Weleri, sambil mengancam dengan celurit sepanjang dua meter lebih.
Dalam pemeriksaan, Fajri mengaku nekat menghadang pengendara mobil hanya untuk menakut-nakuti.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Semarang Anggarkan Rp 1,2 Miliar untuk Santunan Kematian
“Saya cuma pengin nakut-nakuti saja, biar kelihatan berani,” ujar Fajri di hadapan penyidik.
Ia juga mengakui saat kejadian dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Saya waktu itu habis minum miras, terus ikut-ikutan teman, niatnya memang mau tawuran,” tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah celurit panjang, motor Honda Beat tanpa pelat nomor, helm, bendera bertuliskan TEROR32 ALLSTAR, serta rekaman video aksi.
Motif aksi ini, kata Kapolsek Cepiring AKP Darwan, untuk membesarkan nama kelompok dan menambah pengikut di media sosial.
Rencananya tawuran akan dilakukan melawan geng lain, yakni WARPIK09KDL.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Ancaman hukuman yang menanti maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Orang Tua Curhat ke Wamensos Tak Pernah Dapat Bansos, Sekolah Rakyat Jadi Harapan Cita-Cita Anak
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Polres Kendal mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila menemukan aksi serupa.
“Laporkan melalui layanan darurat 110 agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pesan Kapolres Hendry. (bud)
Editor : Baskoro Septiadi